Minggu, 31 Oktober 2010
permen LH 7 tahun 2010
1
SALINAN PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 07 TAHUN 2010 TENTANG SERTIFIKASI KOMPETENSI PENYUSUN DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP DAN PERSYARATAN LEMBAGA PELATIHAN KOMPETENSI PENYUSUN DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu diatur sertifikasi kompetensi penyusun dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan persyaratan lembaga pelatihan kompetensi penyusun dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 2. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06 tahun 2006 tentang Pedoman Umum Standardisasi Kompetensi Personil dan Lembaga Jasa Lingkungan; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP TENTANG SERTIFIKASI KOMPETENSI PENYUSUN DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP DAN PERSYARATAN LEMBAGA PELATIHAN KOMPETENSI PENYUSUN DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP.
2
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
2. Lembaga penyedia jasa penyusun dokumen Amdal adalah badan hukum yang bergerak dalam bidang jasa penyusunan dokumen Amdal.
3. Penyusun dokumen Amdal adalah orang yang memiliki kompetensi pada kualifikasi tertentu dan bekerja di bidang penyusunan dokumen Amdal.
4. Kompetensi adalah kemampuan personil untuk mengerjakan suatu tugas dan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dapat dipertanggungjawabkan.
5. Standar kompetensi adalah suatu ukuran atau kriteria yang berisi rumusan mengenai kemampuan personil yang dilandasi oleh pengetahuan, ketrampilan dan didukung sikap kerja serta penerapannya di tempat kerja yang mengacu pada unjuk kerja yang dipersyaratkan.
6. Pelatihan kompetensi Amdal adalah pelatihan penyusunan Amdal sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang mengatur mengenai kurikulum penyusunan, penilaian dan pedoman serta kriteria penyelenggaraan pelatihan Amdal.
7. Lembaga pelatihan kompetensi Amdal yang selanjutnya disingkat LPK Amdal adalah lembaga yang memiliki sarana dan prasarana bagi pelatihan dalam penyusunan dokumen Amdal dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.
8. Uji kompetensi adalah kegiatan untuk mengukur tingkat pengetahuan, ketrampilan personil dan sikap kerja dalam mencapai standar kompetensi yang telah ditetapkan.
9. Sertifikat kompetensi adalah tanda pengakuan kompetensi seseorang yang memenuhi standar kompetensi tertentu setelah melalui uji kompetensi.
10. Lembaga sertifikasi kompetensi Amdal yang selanjutnya disebut LSK Amdal adalah lembaga pelaksana sertifikasi kompetensi dan pelaksana uji kompetensi dalam penyusunan dokumen Amdal.
11. Registrasi kompetensi adalah rangkaian kegiatan pendaftaran dan dokumentasi terhadap lembaga penyedia jasa penyusun dokumen
3
Amdal dan LPK Amdal yang telah memenuhi persyaratan tertentu.
12. Sistem manajemen mutu adalah suatu sistem yang dilaksanakan untuk menjaga kualitas dari suatu pelaksanaan kegiatan yang meliputi perencanaan, seleksi dan penugasan tenaga pelaksana, penerapan prosedur operasional standar, dokumentasi, evaluasi dan pelaporan.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
BAB II PERSYARATAN KOMPETENSI DALAM PENYUSUNAN DOKUMEN AMDAL Pasal 2
(1) Dokumen Amdal yang diajukan kepada Komisi Penilai Amdal wajib disusun oleh pemrakarsa.
(2) Dalam penyusunan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemrakarsa dapat meminta bantuan kepada lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal yang telah mendapatkan tanda registrasi kompetensi.
(3) Penyusun dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memiliki sertifikat kompetensi.
(4) Dalam penyusunan dokumen Amdal, penyusun dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menggunakan data dan/atau informasi yang sahih dan sesuai dengan kaidah ilmiah.
(5) Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menolak pengajuan dokumen Amdal yang penyusunannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 3 Lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) wajib memenuhi persyaratan:
a. berbadan hukum;
b. memiliki paling sedikit 2 (dua) orang tenaga tetap penyusun dokumen Amdal yang memiliki sertifikat kompetensi dengan kualifikasi ketua tim penyusun dokumen Amdal;
c. memiliki perjanjian kerja dengan tenaga tidak tetap penyusun dokumen Amdal yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun dokumen Amdal dan seluruh personil yang terlibat dalam penyusunan dokumen Amdal yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, termasuk dalam hal ketidakberpihakan;
d. memiliki sistem manajemen mutu; dan
e. melaksanakan pengendalian mutu internal terhadap pelaksanaan
4
penyusunan dokumen Amdal, termasuk menjaga prinsip ketidakberpihakan dan/atau menghindari konflik kepentingan.
Pasal 4
(1) Penyusunan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh tim penyusun yang ditetapkan oleh pemrakarsa atau lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal.
(2) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua tim; dan
b. anggota tim.
(3) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 3 (tiga) orang penyusun dokumen Amdal yang telah memiliki sertifikat kompetensi, termasuk 1 (satu) orang dengan berkualifikasi sebagai ketua tim.
(4) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melibatkan tenaga ahli sesuai dengan dampak penting yang diakibatkan oleh rencana usaha dan/atau kegiatan.
Pasal 5
(1) Ketua tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a wajib memenuhi standar kompetensi untuk kualifikasi ketua tim penyusun sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(2) Anggota tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b wajib memenuhi standar kompetensi untuk kualifikasi anggota tim penyusun dokumen Amdal sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
(3) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III SERTIFIKASI Pasal 6
(1) Sertifikasi kompetensi penyusun dokumen Amdal meliputi kegiatan:
a. uji kompetensi; dan
b. penerbitan sertifikat kompetensi.
(2) Sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh LSK Amdal yang ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 7
(1) LSK Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) wajib
5
memenuhi kriteria:
a. sistem manajemen mutu;
b. penguji/penilai yang memiliki pengalaman paling sedikit 10 (sepuluh) tahun di bidang penyusunan dokumen Amdal;
c. sistem informasi publik yang terkait dengan pelaksanaan uji kompetensi; dan
d. mekanisme penanganan pengaduan dari pengguna jasa dan publik.
(2) LSK Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. menyediakan basis data personil penyusun dokumen Amdal yang telah bersertifikat; dan
b. melaporkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi kepada Menteri.
Pasal 8
(1) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a diikuti oleh:
a. calon penyusun dokumen Amdal yang telah menyelesaikan pelatihan kompetensi penyusunan dokumen Amdal;
b. calon penyusun dokumen Amdal yang memiliki pengalaman kerja yang dianggap memiliki kompetensi setara dengan yang dipersyaratkan; atau
c. pemilik sertifikat kompetensi yang telah habis masa berlakunya.
(2) Materi uji kompetensi disusun oleh LSK Amdal berdasarkan standar kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 9
(1) Penerbitan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilakukan setelah lulus uji kompetensi.
(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
BAB IV PELATIHAN KOMPETENSI Pasal 10
(1) Pelatihan kompetensi untuk calon penyusun dokumen Amdal dilaksanakan oleh LPK yang teregistrasi.
(2) Pelatihan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri mengenai kurikulum penyusunan, penilaian dan pedoman,
6
serta kriteria penyelenggaraan pelatihan Amdal.
(3) LPK Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan informasi publik mengenai pelaksanaan pelatihan kompetensi penyusun Amdal.
BAB V REGISTRASI KOMPETENSI Pasal 11
(1) Lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan LPK Amdal yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib melakukan registrasi kompetensi ke Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
(2) Kementerian Negara Lingkungan Hidup memberikan tanda registrasi kepada lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal dan LPK Amdal yang telah melakukan registrasi.
Pasal 12
(1) Kementerian Negara Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) menyediakan informasi publik mengenai:
a. registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal yang mencakup:
1. nomor dan tanggal registrasi;
2. identitas lembaga penyedia jasa;
3. penanggung jawab teknis pelaksanaan penyusunan dokumen Amdal; dan
4. daftar penyusun dokumen Amdal yang memiliki sertifikat kompetensi dan ditugaskan untuk melakukan penyusunan dokumen Amdal.
b. registrasi LPK Amdal yang mencakup:
1. nomor dan tanggal registrasi;
2. identitas LPK Amdal;
3. penanggung jawab pelatihan kompetensi penyusun Amdal; dan
4. daftar pengajar tetap dan tidak tetap.
(2) Lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal dan LPK Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) wajib melakukan pemutakhiran informasi yang dimuat dalam registrasi.
BAB VI
7
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 13
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap LPK Amdal dan LSK Amdal.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan pembinaan terhadap lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal.
(3) Menteri dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melakukan pembinaan terhadap LPK Amdal.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi antara lain:
a. penyediaan informasi yang relevan dan mutakhir kepada lembaga pelatihan kompetensi dan pengajar; dan
b. penyediaan panduan teknis yang memuat tatacara dan penjelasan teknis penyusunan dokumen Amdal.
Pasal 14
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap LPK Amdal dan LSK Amdal.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan pengawasan terhadap lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal.
(3) Dalam melakukan pengawasan terhadap LPK Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui inspeksi secara berkala dan sewaktu-waktu terhadap lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal, LPK Amdal dan LSK Amdal.
Pasal 15
(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Menteri berwenang membekukan registrasi kompetensi terhadap:
a. lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal yang tidak dapat menjaga pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal yang melakukan penjiplakan dan/atau pemalsuan data dalam penyusunan dokumen Amdal; atau
c. LPK Amdal yang tidak dapat menjaga pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Menteri berwenang mencabut registrasi kompetensi lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal dan/atau LPK Amdal yang telah
8
dibekukan apabila setelah dibekukan lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal dan/atau LPK Amdal tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c.
(3) Pada kondisi pembekuan atau pencabutan registrasi kompetensi, LPK Amdal dilarang melaksanakan pelatihan kompetensi penyusun Amdal.
(4) Pada kondisi pembekuan atau pencabutan registrasi kompetensi, lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal dilarang untuk melaksanakan penyusunan dokumen Amdal.
(5) Menteri menginformasikan kepada publik mengenai pembekuan dan pencabutan registrasi kompetensi lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal dan LPK Amdal.
Pasal 16
(1) LSK Amdal melakukan pengawasan terhadap penyusun Amdal yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kriteria pemeliharaan sertifikat kompetensi dan mekanisme pengawasan.
(3) Kriteria pemeliharaan sertifikat kompetensi dan mekanisme pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh LSK Amdal dengan persetujuan Menteri.
Pasal 17
(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, LSK Amdal berwenang membekukan atau mencabut sertifikat kompetensi penyusun dokumen Amdal apabila pemegang sertifikat:
a. melakukan penjiplakan dan/atau pemalsuan data dalam penyusunan dokumen Amdal; atau
b. tidak memenuhi kriteria pemeliharaan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3).
(2) Pada kondisi pembekuan atau pencabutan sertifikat kompetensi, penyusun dokumen Amdal dilarang melakukan penyusunan dokumen Amdal.
(3) Tata laksana pembekuan atau pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tata laksana pembekuan dan pencabutan sertifikat kompetensi penyusun dokumen Amdal.
(4) Tata laksana pembekuan dan pencabutan sertifikat kompetensi penyusun dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh LSK Amdal setelah mendapat persetujuan Menteri.
(5) LSK Amdal menginformasikan kepada publik mengenai pembekuan dan
9
pencabutan sertifikat kompetensi penyusun dokumen Amdal dan melaporkan kepada Menteri.
BAB VII PEMBIAYAAN Pasal 18
(1) Biaya pelaksanaan pelatihan kompetensi dan sertifikasi kompetensi dibebankan kepada peserta.
(2) Biaya registrasi kompetensi dibebankan kepada pemohon.
(3) Standar biaya sertifikasi kompetensi ditetapkan oleh LSK Amdal setelah mendapat pertimbangan dari Menteri.
(4) Biaya registrasi kompetensi ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 19
(1) Biaya pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 yang dilaksanakan oleh Menteri dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
(2) Biaya pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 yang dilaksanakan oleh Gubernur dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(3) Biaya pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dibebankan pada LSK Amdal.
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 20 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dalam waktu paling lama 3 Oktober 2010:
a. setiap penyusun amdal wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal;
b. setiap lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal wajib memiliki registrasi kompetensi; dan
c. setiap LPK Amdal wajib memiliki registrasi kompetensi.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
10
Pasal 21 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2008 tentang Persyaratan Kompetensi Dalam Penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
b. Ketentuan mengenai kewajiban LPK AMDAL diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional yang diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 178 tahun 2004 tentang Kurikulum Penyusunan, Penilaian dan Pedoman Serta Kriteria Penyelenggaraan Pelatihan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal: 19 januari 2010 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP, ttd PROF. DR. IR. GUSTI MUHAMMAD HATTA, MS Salinan sesuai dengan aslinya Deputi MENLH Bidang Penaatan Lingkungan, ttd Ilyas Asaad.
penjelasan uu 32 tahun 2009
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2009
TENTANG
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
I. UMUM
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat
merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga
negara Indonesia. Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan
seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk
melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar
lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan
penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup
lain.
2. Negara Kesatuan Republik Indonesia terletak pada posisi silang
antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan
cuaca serta musim yang menghasilkan kondisi alam yang tinggi
nilainya. Di samping itu Indonesia mempunyai garis pantai
terpanjang kedua di dunia dengan jumlah penduduk yang
besar. Indonesia mempunyai kekayaan keanekaragaman hayati
dan sumber daya alam yang melimpah. Kekayaan itu perlu
dilindungi dan dikelola dalam suatu sistem perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu dan terintegrasi
antara lingkungan laut, darat, dan udara berdasarkan
wawasan Nusantara.
Indonesia juga berada pada posisi yang sangat rentan terhadap
dampak perubahan iklim. Dampak tersebut meliputi turunnya
produksi pangan, terganggunya ketersediaan air, tersebarnya
hama dan penyakit tanaman serta penyakit manusia, naiknya
permukaan laut, tenggelamnya pulau-pulau kecil, dan
punahnya keanekaragaman hayati.
Ketersedian . . .
- 2 -
Ketersediaan sumber daya alam secara kuantitas ataupun
kualitas tidak merata, sedangkan kegiatan pembangunan
membutuhkan sumber daya alam yang semakin meningkat.
Kegiatan pembangunan juga mengandung risiko terjadinya
pencemaran dan kerusakan lingkungan. Kondisi ini dapat
mengakibatkan daya dukung, daya tampung, dan produktivitas
lingkungan hidup menurun yang pada akhirnya menjadi beban
sosial.
Oleh karena itu, lingkungan hidup Indonesia harus dilindungi
dan dikelola dengan baik berdasarkan asas tanggung jawab
negara, asas keberlanjutan, dan asas keadilan. Selain itu,
pengelolaan lingkungan hidup harus dapat memberikan
kemanfaatan ekonomi, sosial, dan budaya yang dilakukan
berdasarkan prinsip kehati-hatian, demokrasi lingkungan,
desentralisasi, serta pengakuan dan penghargaan terhadap
kearifan lokal dan kearifan lingkungan.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menuntut
dikembangkannya suatu sistem yang terpadu berupa suatu
kebijakan nasional perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup yang harus dilaksanakan secara taat asas dan
konsekuen dari pusat sampai ke daerah.
3. Penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi, dan
seimbang dengan fungsi lingkungan hidup. Sebagai
konsekuensinya, kebijakan, rencana, dan/atau program
pembangunan harus dijiwai oleh kewajiban melakukan
pelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan
pembangunan berkelanjutan.
Undang-Undang ini mewajibkan Pemerintah dan pemerintah
daerah untuk membuat kajian lingkungan hidup strategis
(KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan
berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam
pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana,
dan/atau program. Dengan perkataan lain, hasil KLHS harus
dijadikan dasar bagi kebijakan, rencana dan/atau program
pembangunan dalam suatu wilayah. Apabila hasil KLHS
menyatakan bahwa daya dukung dan daya tampung sudah
terlampaui, kebijakan, rencana, dan/atau program
pembangunan tersebut wajib diperbaiki sesuai dengan
rekomendasi KLHS dan segala usaha dan/atau kegiatan yang
telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup tidak diperbolehkan lagi.
4. Ilmu . . .
- 3 -
4. Ilmu pengetahuan dan teknologi telah meningkatkan kualitas
hidup dan mengubah gaya hidup manusia. Pemakaian produk
berbasis kimia telah meningkatkan produksi limbah bahan
berbahaya dan beracun. Hal itu menuntut dikembangkannya
sistem pembuangan yang aman dengan risiko yang kecil bagi
lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup
manusia serta makhluk hidup lain.
Di samping menghasilkan produk yang bermanfaat bagi
masyarakat, industrialisasi juga menimbulkan dampak, antara
lain, dihasilkannya limbah bahan berbahaya dan beracun, yang
apabila dibuang ke dalam media lingkungan hidup dapat
mengancam lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan
hidup manusia serta makhluk hidup lain.
Dengan menyadari hal tersebut, bahan berbahaya dan beracun
beserta limbahnya perlu dilindungi dan dikelola dengan baik.
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus bebas dari
buangan limbah bahan berbahaya dan beracun dari luar
wilayah Indonesia.
Menyadari potensi dampak negatif yang ditimbulkan sebagai
konsekuensi dari pembangunan, terus dikembangkan upaya
pengendalian dampak secara dini. Analisis mengenai dampak
lingkungan (amdal) adalah salah satu perangkat preemtif
pengelolaan lingkungan hidup yang terus diperkuat melalui
peningkatkan akuntabilitas dalam pelaksanaan penyusunan
amdal dengan mempersyaratkan lisensi bagi penilai amdal dan
diterapkannya sertifikasi bagi penyusun dokumen amdal, serta
dengan memperjelas sanksi hukum bagi pelanggar di bidang
amdal.
Amdal juga menjadi salah satu persyaratan utama dalam
memperoleh izin lingkungan yang mutlak dimiliki sebelum
diperoleh izin usaha.
5. Upaya preventif dalam rangka pengendalian dampak
lingkungan hidup perlu dilaksanakan dengan
mendayagunakan secara maksimal instrumen pengawasan dan
perizinan. Dalam hal pencemaran dan kerusakan lingkungan
hidup sudah terjadi, perlu dilakukan upaya represif berupa
penegakan hukum yang efektif, konsekuen, dan konsisten
terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang
sudah terjadi.
Sehubungan . . .
- 4 -
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dikembangkan satu
sistem hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
yang jelas, tegas, dan menyeluruh guna menjamin kepastian
hukum sebagai landasan bagi perlindungan dan pengelolaan
sumber daya alam serta kegiatan pembangunan lain.
Undang-Undang ini juga mendayagunakan berbagai ketentuan
hukum, baik hukum administrasi, hukum perdata, maupun
hukum pidana. Ketentuan hukum perdata meliputi
penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan
dan di dalam pengadilan. Penyelesaian sengketa lingkungan
hidup di dalam pengadilan meliputi gugatan perwakilan
kelompok, hak gugat organisasi lingkungan, ataupun hak
gugat pemerintah. Melalui cara tersebut diharapkan selain
akan menimbulkan efek jera juga akan meningkatkan
kesadaran seluruh pemangku kepentingan tentang betapa
pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
demi kehidupan generasi masa kini dan masa depan.
6. Penegakan hukum pidana dalam Undang-Undang ini
memperkenalkan ancaman hukuman minimum di samping
maksimum, perluasan alat bukti, pemidanaan bagi
pelanggaran baku mutu, keterpaduan penegakan hukum
pidana, dan pengaturan tindak pidana korporasi. Penegakan
hukum pidana lingkungan tetap memperhatikan asas ultimum
remedium yang mewajibkan penerapan penegakan hukum
pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan
hukum administrasi dianggap tidak berhasil. Penerapan asas
ultimum remedium ini hanya berlaku bagi tindak pidana formil
tertentu, yaitu pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu
air limbah, emisi, dan gangguan.
7. Perbedaan mendasar antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun
1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Undang-
Undang ini adalah adanya penguatan yang terdapat dalam
Undang-Undang ini tentang prinsip-prinsip perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup yang didasarkan pada tata
kelola pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses
perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta penanggulangan
dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek
transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan keadilan.
8. Selain . . .
- 5 -
8. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur:
a. keutuhan unsur-unsur pengelolaan lingkungan hidup;
b. kejelasan kewenangan antara pusat dan daerah;
c. penguatan pada upaya pengendalian lingkungan hidup;
d. penguatan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup, yang meliputi instrumen
kajian lingkungan hidup strategis, tata ruang, baku mutu
lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan
hidup, amdal, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan
upaya pemantauan lingkungan hidup, perizinan,
instrumen ekonomi lingkungan hidup, peraturan
perundang-undangan berbasis lingkungan hidup,
anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis risiko
lingkungan hidup, dan instrumen lain yang sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. pendayagunaan perizinan sebagai instrumen
pengendalian;
f. pendayagunaan pendekatan ekosistem;
g. kepastian dalam merespons dan mengantisipasi
perkembangan lingkungan global;
h. penguatan demokrasi lingkungan melalui akses informasi,
akses partisipasi, dan akses keadilan serta penguatan
hak-hak masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup;
i. penegakan hukum perdata, administrasi, dan pidana
secara lebih jelas;
j. penguatan kelembagaan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup yang lebih efektif dan responsif; dan
k. penguatan kewenangan pejabat pengawas lingkungan
hidup dan penyidik pegawai negeri sipil lingkungan hidup.
9. Undang-Undang ini memberikan kewenangan yang luas kepada
Menteri untuk melaksanakan seluruh kewenangan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup serta melakukan koordinasi dengan instansi
lain. Melalui Undang-Undang ini juga, Pemerintah memberi
kewenangan yang sangat luas kepada pemerintah daerah
dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup di daerah masing-masing yang tidak diatur dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
Oleh . . .
- 6 -
Oleh karena itu, lembaga yang mempunyai beban kerja
berdasarkan Undang-Undang ini tidak cukup hanya suatu
organisasi yang menetapkan dan melakukan koordinasi
pelaksanaan kebijakan, tetapi dibutuhkan suatu organisasi
dengan portofolio menetapkan, melaksanakan, dan mengawasi
kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Selain itu, lembaga ini diharapkan juga mempunyai ruang
lingkup wewenang untuk mengawasi sumber daya alam untuk
kepentingan konservasi. Untuk menjamin terlaksananya tugas
pokok dan fungsi lembaga tersebut dibutuhkan dukungan
pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang
memadai untuk Pemerintah dan anggaran pendapatan dan
belanja daerah yang memadai untuk pemerintah daerah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas tanggung jawab negara”
adalah:
a. negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam
akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya
bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik
generasi masa kini maupun generasi masa depan.
b. negara menjamin hak warga negara atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat.
c. negara mencegah dilakukannya kegiatan
pemanfaatan sumber daya alam yang
menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas kelestarian dan
keberlanjutan” adalah bahwa setiap orang memikul
kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi
mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu
generasi dengan melakukan upaya pelestarian daya
dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas
lingkungan hidup.
Huruf c . . .
- 7 -
Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas keserasian dan
keseimbangan” adalah bahwa pemanfaatan lingkungan
hidup harus memperhatikan berbagai aspek seperti
kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan perlindungan
serta pelestarian ekosistem.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas keterpaduan” adalah
bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
dilakukan dengan memadukan berbagai unsur atau
menyinergikan berbagai komponen terkait.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas manfaat” adalah bahwa
segala usaha dan/atau kegiatan pembangunan yang
dilaksanakan disesuaikan dengan potensi sumber daya
alam dan lingkungan hidup untuk peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia selaras
dengan lingkungannya.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas kehati-hatian” adalah
bahwa ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha
dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan
ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan
alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi
atau menghindari ancaman terhadap pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus
mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap
warga negara, baik lintas daerah, lintas generasi,
maupun lintas gender.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “asas ekoregion” adalah bahwa
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus
memperhatikan karakteristik sumber daya alam,
ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat
setempat, dan kearifan lokal.
Huruf i . . .
- 8 -
Huruf i
Yang dimaksud dengan “asas keanekaragaman hayati”
adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup harus memperhatikan upaya terpadu untuk
mempertahankan keberadaan, keragaman, dan
keberlanjutan sumber daya alam hayati yang terdiri atas
sumber daya alam nabati dan sumber daya alam hewani
yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya
secara keseluruhan membentuk ekosistem.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “asas pencemar membayar”
adalah bahwa setiap penanggung jawab yang usaha
dan/atau kegiatannya menimbulkan pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib
menanggung biaya pemulihan lingkungan.
Huruf k
Yang dimaksud dengan “asas partisipatif” adalah bahwa
setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan
aktif dalam proses pengambilan keputusan dan
pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Huruf l
Yang dimaksud dengan “asas kearifan lokal” adalah
bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang
berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.
Huruf m
Yang dimaksud dengan “asas tata kelola pemerintahan
yang baik” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dijiwai oleh prinsip partisipasi,
transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan.
Huruf n
Yang dimaksud dengan “asas otonomi daerah” adalah
bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan
memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah
dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3 . . .
- 9 -
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Kearifan lokal dalam ayat ini termasuk hak ulayat
yang diakui oleh DPRD.
Huruf e . . .
- 10 -
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup yang dimaksud dalam ketentuan ini,
antara lain pengendalian:
a. pencemaran air, udara, dan laut; dan
b. kerusakan ekosistem dan kerusakan akibat
perubahan iklim.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15 . . .
- 11 -
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “wilayah” adalah ruang yang
merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur
terkait yang batas dan sistemnya ditentukan
berdasarkan aspek administrasi dan/atau aspek
fungsional.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Dampak dan/atau risiko lingkungan hidup yang
dimaksud meliputi:
a. perubahan iklim;
b. kerusakan, kemerosotan, dan/atau kepunahan
keanekaragaman hayati;
c. peningkatan intensitas dan cakupan wilayah
bencana banjir, longsor, kekeringan, dan/atau
kebakaran hutan dan lahan;
d. penurunan mutu dan kelimpahan sumber daya
alam;
e. peningkatan alih fungsi kawasan hutan
dan/atau lahan;
f. peningkatan jumlah penduduk miskin atau
terancamnya keberlanjutan penghidupan
sekelompok masyarakat; dan/atau
g. peningkatan risiko terhadap kesehatan dan
keselamatan manusia.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Pelibatan masyarakat dilakukan melalui dialog, diskusi,
dan konsultasi publik.
Ayat (2) . . .
- 12 -
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “baku mutu air” adalah
ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat,
energi, atau komponen yang ada atau harus
ada, dan/atau unsur pencemar yang ditenggang
keberadaannya di dalam air.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “baku mutu air limbah”
adalah ukuran batas atau kadar polutan yang
ditenggang untuk dimasukkan ke media air .
Huruf c
Yang dimaksud dengan “baku mutu air laut”
adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup,
zat, energi, atau komponen yang ada atau harus
ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang
keberadaannya di dalam air laut.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “baku mutu udara
ambien” adalah ukuran batas atau kadar zat,
energi, dan/atau komponen yang seharusnya
ada, dan/atau unsur pencemar yang ditenggang
keberadaannya dalam udara ambien.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “baku mutu emisi” adalah
ukuran batas atau kadar polutan yang ditenggang
untuk dimasukkan ke media udara.
Huruf f . . .
- 13 -
Huruf f
Yang dimaksud dengan “baku mutu gangguan”
adalah ukuran batas unsur pencemar yang
ditenggang keberadaannya yang meliputi unsur
getaran, kebisingan, dan kebauan.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “produksi biomassa”
adalah bentuk-bentuk pemanfaatan sumber daya
tanah untuk menghasilkan biomassa.
Yang dimaksud dengan “kriteria baku kerusakan
tanah untuk produksi biomassa” adalah ukuran
batas perubahan sifat dasar tanah yang dapat
ditenggang berkaitan dengan kegiatan produksi
biomassa.
Kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi
biomassa mencakup lahan pertanian atau lahan
budi daya dan hutan.
Huruf b . . .
- 14 -
Huruf b
Yang dimaksud dengan “kriteria baku kerusakan
terumbu karang” adalah ukuran batas perubahan
fisik dan/atau hayati terumbu karang yang dapat
ditenggang.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “kerusakan lingkungan
hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan
dan/atau lahan” adalah pengaruh perubahan
pada lingkungan hidup yang berupa kerusakan
dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang
berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau
lahan yang diakibatkan oleh suatu usaha
dan/atau kegiatan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b . . .
- 15 -
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Jasad renik dalam huruf ini termasuk produk
rekayasa genetik.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e . . .
- 16 -
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup dimaksudkan untuk menghindari,
meminimalkan, memitigasi, dan/atau
mengompensasikan dampak suatu usaha dan/atau
kegiatan.
Pasal 26
Ayat (1)
Pelibatan masyarakat dilaksanakan dalam proses
pengumuman dan konsultasi publik dalam rangka
menjaring saran dan tanggapan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 27
Yang dimaksud dengan “pihak lain” antara lain lembaga
penyusun amdal atau konsultan.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31 . . .
- 17 -
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Rekomendasi UKL-UPL dinilai oleh tim teknis instansi
lingkungan hidup.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39 . . .
- 18 -
Pasal 39
Ayat (1)
Pengumuman dalam Pasal ini merupakan pelaksanaan
atas keterbukaan informasi. Pengumuman tersebut
memungkinkan peran serta masyarakat, khususnya yang
belum menggunakan kesempatan dalam prosedur
keberatan, dengar pendapat, dan lain-lain dalam proses
pengambilan keputusan izin.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan izin usaha dan/atau kegiatan
dalam ayat ini termasuk izin yang disebut dengan nama
lain seperti izin operasi dan izin konstruksi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Perubahan yang dimaksud dalam ayat ini, antara lain,
karena kepemilikan beralih, perubahan teknologi,
penambahan atau pengurangan kapasitas produksi,
dan/atau lokasi usaha dan/atau kegiatan yang
berpindah tempat.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “instrumen ekonomi dalam
perencanaan pembangunan” adalah upaya
internalisasi aspek lingkungan hidup ke dalam
perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan
dan kegiatan ekonomi.
Huruf b . . .
- 19 -
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pendanaan lingkungan”
adalah suatu sistem dan mekanisme penghimpunan
dan pengelolaan dana yang digunakan bagi
pembiayaan upaya perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup. Pendanaan lingkungan berasal
dari berbagai sumber, misalnya pungutan, hibah,
dan lainnya.
Huruf c
Insentif merupakan upaya memberikan dorongan
atau daya tarik secara moneter dan/atau
nonmoneter kepada setiap orang ataupun
Pemerintah dan pemerintah daerah agar melakukan
kegiatan yang berdampak positif pada cadangan
sumber daya alam dan kualitas fungsi lingkungan
hidup.
Disinsentif merupakan pengenaan beban atau
ancaman secara moneter dan/atau nonmoneter
kepada setiap orang ataupun Pemerintah dan
pemerintah daerah agar mengurangi kegiatan yang
berdampak negatif pada cadangan sumber daya
alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup.
Pasal 43
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “neraca sumber daya alam”
adalah gambaran mengenai cadangan sumber daya
alam dan perubahannya, baik dalam satuan fisik
maupun dalam nilai moneter.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “produk domestik bruto”
adalah nilai semua barang dan jasa yang diproduksi
oleh suatu negara pada periode tertentu.
Yang dimaksud dengan “produk domestik regional
bruto” adalah nilai semua barang dan jasa yang
diproduksi oleh suatu daerah pada periode tertentu.
Huruf c . . .
- 20 -
Huruf c
Yang dimaksud dengan “mekanisme
kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup
antardaerah” adalah cara-cara kompensasi/imbal
yang dilakukan oleh orang, masyarakat, dan/atau
pemerintah daerah sebagai pemanfaat jasa
lingkungan hidup kepada penyedia jasa lingkungan
hidup.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “internalisasi biaya
lingkungan hidup” adalah memasukkan biaya
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
dalam perhitungan biaya produksi atau biaya suatu
usaha dan/atau kegiatan.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “dana jaminan pemulihan
lingkungan hidup” adalah dana yang disiapkan oleh
suatu usaha dan/atau kegiatan untuk pemulihan
kualitas lingkungan hidup yang rusak karena
kegiatannya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “dana penanggulangan”
adalah dana yang digunakan untuk menanggulangi
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
yang timbul akibat suatu usaha dan/atau kegiatan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “dana amanah/bantuan”
adalah dana yang berasal dari sumber hibah dan
donasi untuk kepentingan konservasi lingkungan
hidup.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pengadaan barang dan jasa
ramah lingkungan hidup” adalah pengadaaan yang
memprioritaskan barang dan jasa yang berlabel
ramah lingkungan hidup.
Huruf b . . .
- 21 -
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pajak lingkungan hidup”
adalah pungutan oleh Pemerintah dan pemerintah
daerah terhadap setiap orang yang memanfaatkan
sumber daya alam, seperti pajak pengambilan air
bawah tanah, pajak bahan bakar minyak, dan pajak
sarang burung walet.
Yang dimaksud dengan “retribusi lingkungan hidup”
adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah
daerah terhadap setiap orang yang memanfaatkan
sarana yang disiapkan pemerintah daerah seperti
retribusi pengolahan air limbah.
Yang dimaksud dengan “subsidi lingkungan hidup”
adalah kemudahan atau pengurangan beban yang
diberikan kepada setiap orang yang kegiatannya
berdampak memperbaiki fungsi lingkungan hidup.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “sistem lembaga keuangan
ramah lingkungan hidup” adalah sistem lembaga
keuangan yang menerapkan persyaratan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
dalam kebijakan pembiayaan dan praktik sistem
lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan
nonbank.
Yang dimaksud dengan “pasar modal ramah
lingkungan hidup” adalah pasar modal yang
menerapkan persyaratan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup bagi perusahaan yang
masuk pasar modal atau perusahaan terbuka,
seperti penerapan persyaratan audit lingkungan
hidup bagi perusahaan yang akan menjual saham di
pasar modal.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “perdagangan izin
pembuangan limbah dan/atau emisi” adalah jual
beli kuota limbah dan/atau emisi yang diizinkan
untuk dibuang ke media lingkungan hidup
antarpenanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Huruf e . . .
- 22 -
Huruf e
Yang dimaksud dengan “pembayaran jasa
lingkungan hidup” adalah pembayaran/imbal yang
diberikan oleh pemanfaat jasa lingkungan hidup
kepada penyedia jasa lingkungan hidup.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “asuransi lingkungan hidup”
adalah asuransi yang memberikan perlindungan
pada saat terjadi pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “sistem label ramah
lingkungan hidup” adalah pemberian tanda atau
label kepada produk-produk yang ramah lingkungan
hidup.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kriteria kinerja perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup meliputi, antara lain, kinerja mempertahankan
kawasan koservasi dan penurunan tingkat pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47 . . .
- 23 -
Pasal 47
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “analisis risiko lingkungan” adalah
prosedur yang antara lain digunakan untuk mengkaji
pelepasan dan peredaran produk rekayasa genetik dan
pembersihan (clean up) limbah B3.
Ayat (2)
Huruf a
Dalam ketentuan ini “pengkajian risiko” meliputi
seluruh proses mulai dari identifikasi bahaya,
penaksiran besarnya konsekuensi atau akibat, dan
penaksiran kemungkinan munculnya dampak yang
tidak diinginkan, baik terhadap keamanan dan
kesehatan manusia maupun lingkungan hidup.
Huruf b
Dalam ketentuan ini “pengelolaan risiko” meliputi
evaluasi risiko atau seleksi risiko yang memerlukan
pengelolaan, identifikasi pilihan pengelolaan risiko,
pemilihan tindakan untuk pengelolaan, dan
pengimplementasian tindakan yang dipilih.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “komunikasi risiko” adalah
proses interaktif dari pertukaran informasi dan
pendapat di antara individu, kelompok, dan institusi
yang berkenaan dengan risiko.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “usaha dan/atau kegiatan
tertentu yang berisiko tinggi” adalah usaha dan/atau
kegiatan yang jika terjadi kecelakaan dan/atau
keadaan darurat menimbulkan dampak yang besar
dan luas terhadap kesehatan manusia dan
lingkungan hidup seperti petrokimia, kilang minyak
dan gas bumi, serta pembangkit listrik tenaga
nuklir.
Dokumen . . .
- 24 -
Dokumen audit lingkungan hidup memuat:
a. informasi yang meliputi tujuan dan proses
pelaksanaan audit;
b. temuan audit;
c. kesimpulan audit; dan
d. data dan informasi pendukung.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b . . .
- 25 -
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”remediasi” adalah upaya
pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk
memperbaiki mutu lingkungan hidup.
Huruf c
Yang dimaksud dengan ”rehabilitasi” adalah upaya
pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan
manfaat lingkungan hidup termasuk upaya
pencegahan kerusakan lahan, memberikan
perlindungan, dan memperbaiki ekosistem.
Huruf d
Yang dimaksud dengan ”restorasi” adalah upaya
pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau
bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana
semula.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pemeliharaan lingkungan hidup”
adalah upaya yang dilakukan untuk menjaga pelestarian
fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya
penurunan atau kerusakan lingkungan hidup yang
disebabkan oleh perbuatan manusia.
Huruf a
Konservasi sumber daya alam meliputi, antara lain,
konservasi sumber daya air, ekosistem hutan,
ekosistem pesisir dan laut, energi, ekosistem lahan
gambut, dan ekosistem karst.
Huruf b . . .
- 26 -
Huruf b
Pencadangan sumber daya alam meliputi sumber
daya alam yang dapat dikelola dalam jangka panjang
dan waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan.
Untuk melaksanakan pencadangan sumber daya
alam, Pemerintah, pemerintah provinsi, atau
pemerintah kabupaten/kota dan perseorangan dapat
membangun:
a. taman keanekaragaman hayati di luar kawasan
hutan;
b. ruang terbuka hijau (RTH) paling sedikit 30%
dari luasan pulau/kepulauan; dan/atau
c. menanam dan memelihara pohon di luar
kawasan hutan, khususnya tanaman langka.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”pengawetan sumber daya
alam” adalah upaya untuk menjaga keutuhan dan
keaslian sumber daya alam beserta ekosistemnya.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Yang dimaksud dengan ”mitigasi perubahan iklim”
adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam
upaya menurunkan tingkat emisi gas rumah kaca
sebagai bentuk upaya penanggulangan dampak
perubahan iklim.
Yang . . .
- 27 -
Yang dimaksud dengan ”adaptasi perubahan iklim”
adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan
kemampuan dalam menyesuaikan diri terhadap
perubahan iklim, termasuk keragaman iklim dan
kejadian iklim ekstrim sehingga potensi kerusakan
akibat perubahan iklim berkurang, peluang yang
ditimbulkan oleh perubahan iklim dapat
dimanfaatkan, dan konsekuensi yang timbul akibat
perubahan iklim dapat diatasi.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 58
Ayat (1)
Kewajiban untuk melakukan pengelolaan B3 merupakan
upaya untuk mengurangi terjadinya kemungkinan risiko
terhadap lingkungan hidup yang berupa terjadinya
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup,
mengingat B3 mempunyai potensi yang cukup besar untuk
menimbulkan dampak negatif.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 59
Ayat (1)
Pengelolaan limbah B3 merupakan rangkaian kegiatan
yang mencakup pengurangan, penyimpanan,
pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, dan/atau
pengolahan, termasuk penimbunan limbah B3.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan pihak lain adalah badan usaha
yang melakukan pengelolaan limbah B3 dan telah
mendapatkan izin.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5) . . .
- 28 -
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Ayat (1)
Sistem informasi lingkungan hidup memuat, antara lain,
keragaman karakter ekologis, sebaran penduduk,
sebaran potensi sumber daya alam, dan kearifan lokal.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
- 29 -
Ayat (2)
Hak atas informasi lingkungan hidup merupakan suatu
konsekuensi logis dari hak berperan dalam pengelolaan
lingkungan hidup yang berlandaskan pada asas
keterbukaan. Hak atas informasi lingkungan hidup akan
meningkatkan nilai dan efektivitas peran serta dalam
pengelolaan lingkungan hidup, di samping akan membuka
peluang bagi masyarakat untuk mengaktualisasikan
haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Informasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat ini dapat berupa data, keterangan, atau informasi lain
yang berkenaan dengan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup yang menurut sifat dan tujuannya
memang terbuka untuk diketahui masyarakat, seperti
dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup,
laporan, dan evaluasi hasil pemantauan lingkungan hidup,
baik pemantauan penaatan maupun pemantauan
perubahan kualitas lingkungan hidup dan rencana tata
ruang.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 66
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi korban dan/atau
pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran
dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Perlindungan ini dimaksudkan untuk mencegah tindakan
pembalasan dari terlapor melalui pemidanaan dan/atau
gugatan perdata dengan tetap memperhatikan kemandirian
peradilan.
Pasal 67 . . .
- 30 -
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
B3 yang dilarang dalam ketentuan ini, antara lain,
DDT, PCBs, dan dieldrin.
Huruf c
Larangan dalam ketentuan ini dikecualikan bagi
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Huruf d
Yang dilarang dalam huruf ini termasuk impor.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
- 31 -
Ayat (2)
Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah
melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan
maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami
tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat
bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah
sekelilingnya.
Pasal 70
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pemberian saran dan pendapat dalam ketentuan ini
termasuk dalam penyusunan KLHS dan amdal.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Yang dimaksud dengan “pelanggaran yang serius” adalah
tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang relatif besar dan
menimbulkan keresahan masyarakat.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75 . . .
- 32 -
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “ancaman yang sangat
serius” adalah suatu keadaan yang berpotensi
sangat membahayakan keselamatan dan kesehatan
banyak orang sehingga penanganannya tidak dapat
ditunda.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83 . . .
- 33 -
Pasal 83
Cukup Jelas.
Pasal 84
Ayat (1)
Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan untuk melindungi
hak keperdataan para pihak yang bersengketa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan untuk mencegah
terjadinya putusan yang berbeda mengenai satu sengketa
lingkungan hidup untuk menjamin kepastian hukum.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat ini merupakan realisasi asas yang
ada dalam hukum lingkungan hidup yang disebut asas
pencemar membayar. Selain diharuskan membayar ganti
rugi, pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup dapat
pula dibebani oleh hakim untuk melakukan tindakan
hukum tertentu, misalnya perintah untuk:
a. memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah
sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan
hidup yang ditentukan;
b. memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan/atau
c. menghilangkan atau memusnahkan penyebab
timbulnya pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .
- 34 -
Ayat (3)
Pembebanan pembayaran uang paksa atas setiap hari
keterlambatan pelaksanaan perintah pengadilan untuk
melaksanakan tindakan tertentu adalah demi pelestarian
fungsi lingkungan hidup.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 88
Yang dimaksud dengan “bertanggung jawab mutlak” atau
strict liability adalah unsur kesalahan tidak perlu
dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran
ganti rugi. Ketentuan ayat ini merupakan lex specialis dalam
gugatan tentang perbuatan melanggar hukum pada
umumnya. Besarnya nilai ganti rugi yang dapat dibebankan
terhadap pencemar atau perusak lingkungan hidup menurut
Pasal ini dapat ditetapkan sampai batas tertentu.
Yang dimaksud dengan “sampai batas waktu tertentu”
adalah jika menurut penetapan peraturan perundangundangan
ditentukan keharusan asuransi bagi usaha
dan/atau kegiatan yang bersangkutan atau telah tersedia
dana lingkungan hidup.
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kerugian lingkungan hidup”
adalah kerugian yang timbul akibat pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup yang bukan merupakan hak
milik privat.
Tindakan tertentu merupakan tindakan pencegahan dan
penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta
pemulihan fungsi lingkungan hidup guna menjamin tidak
akan terjadi atau terulangnya dampak negatif terhadap
lingkungan hidup.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 91 . . .
- 35 -
Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
Cukup jelas.
Pasal 93
Cukup jelas.
Pasal 94
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan koordinasi adalah tindakan
berkonsultasi guna mendapatkan bantuan personil,
sarana, dan prasarana yang dibutuhkan dalam
penyidikan.
Ayat (4)
Pemberitahuan dalam Pasal ini bukan merupakan
pemberitahuan dimulainya penyidikan, melainkan untuk
mempertegas wujud koordinasi antara pejabat penyidik
pegawai negeri sipil dan penyidik pejabat polisi Negara
Republik Indonesia.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 95
Cukup jelas.
Pasal 96
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b . . .
- 36 -
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan alat bukti lain, meliputi,
informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau
disimpan secara elektronik, magnetik, optik, dan/atau
yang serupa dengan itu; dan/atau alat bukti data,
rekaman, atau informasi yang dapat dibaca, dilihat,
dan didengar yang dapat dikeluarkan dengan dan/atau
tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di
atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, atau
yang terekam secara elektronik, tidak terbatas pada
tulisan, suara atau gambar, peta, rancangan, foto atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, simbol, atau perporasi
yang memiliki makna atau yang dapat dipahami atau
dibaca.
Pasal 97
Cukup jelas.
Pasal 98
Cukup jelas.
Pasal 99
Cukup jelas.
Pasal 100
Cukup jelas.
Pasal 101
Yang dimaksud dengan “melepaskan produk rekayasa genetik”
adalah pernyataan diakuinya suatu hasil pemuliaan produk
rekayasa genetik menjadi varietas unggul dan dapat
disebarluaskan setelah memenuhi persyaratan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Yang . . .
- 37 -
Yang dimaksud dengan “mengedarkan produk rekayasa genetik”
adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka
penyaluran komoditas produk rekayasa genetik kepada
masyarakat, baik untuk diperdagangkan maupun tidak.
Pasal 102
Cukup jelas.
Pasal 103
Cukup jelas.
Pasal 104
Cukup jelas.
Pasal 105
Cukup jelas.
Pasal 106
Cukup jelas.
Pasal 107
Cukup jelas.
Pasal 108
Cukup jelas.
Pasal 109
Cukup jelas.
Pasal 110
Cukup jelas.
Pasal 111
Cukup jelas.
Pasal 112
Cukup jelas.
Pasal 113 . . .
- 38 -
Pasal 113
Informasi palsu yang dimaksud dalam Pasal ini dapat berbentuk
dokumen atau keterangan lisan yang tidak sesuai dengan faktafakta
yang senyatanya atau informasi yang tidak benar.
Pasal 114
Cukup jelas.
Pasal 115
Cukup jelas.
Pasal 116
Cukup jelas.
Pasal 117
Cukup jelas.
Pasal 118
Yang dimaksud dengan pelaku fungsional dalam Pasal ini
adalah badan usaha dan badan hukum.
Tuntutan pidana dikenakan terhadap pemimpin badan usaha
dan badan hukum karena tindak pidana badan usaha dan
badan hukum adalah tindak pidana fungsional sehingga
pidana dikenakan dan sanksi dijatuhkan kepada mereka
yang memiliki kewenangan terhadap pelaku fisik dan
menerima tindakan pelaku fisik tersebut.
Yang dimaksud dengan menerima tindakan dalam Pasal ini
termasuk menyetujui, membiarkan, atau tidak cukup
melakukan pengawasan terhadap tindakan pelaku fisik,
dan/atau memiliki kebijakan yang memungkinkan terjadinya
tindak pidana tersebut.
Pasal 119
Cukup jelas.
Pasal 120
Cukup jelas.
Pasal 121 . . .
- 39 -
Pasal 121
Cukup jelas.
Pasal 122
Cukup jelas.
Pasal 123
Izin dalam ketentuan ini, misalnya, izin pengelolaan limbah B3,
izin pembuangan air limbah ke laut, dan izin pembuangan air
limbah ke sumber air.
Pasal 124
Cukup jelas.
Pasal 125
Cukup jelas.
Pasal 126
Cukup jelas.
Pasal 127
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5059
Rabu, 13 Oktober 2010
ERP (emergency respone plan)
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Tata cara perencanaan akses bangunan dan akses lingkungan untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung (SNI 03 – 1735 – 2000 begin_of_the_skype_highlighting 03 – 1735 – 2000 end_of_the_skype_highlighting)
Standar ini dimaksudkan sebagai acuan yang diperlukan dalam perencanaan jalan lingkungan dan akses ke bangunan gedung sehingga penyelamatan dan operasi pemadaman kebakaran dapat dilakukan seefektif mungkin. Dengan menggunakan acuan Fire Safety Bureau ,Singapore Civil Defence Force ; Fire Precautions in Buildings, 1997.
Beberapa istilah dan definisi yang berkaitan dengan Tata cara perencanaan akses bangunan dan akses lingkungan untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung, antara lain :
- Bukaan akses
Bukaan/lubang yang dapat dibuka, yang terdapat pada dinding bangunan terluar, bertanda khusus, menghadap ke arah luar dan diperuntukkan bagi unit pemadam kebakaran dalam pelaksanaan penyelamatan penghuni dan pemadaman kebakaran.
- Hidran.
Alat yang dilengkapi dengan slang dan mulut pancar (nozzle = nozel) untuk mengalirkan air bertekanan yang digunakan bagi keperluan pemadaman kebakaran.
- Jalur akses.
Jalur pencapaian yang menerus dari perjalanan ke atau di dalam bangunan yang cocok digunakan untuk petugas pemadam kebakaran.
- Jalan lingkungan
Untuk melakukan proteksi terhadap meluasnya kebakaran dan memudahkan operasi pemadaman, maka di dalam lingkungan bangunan harus tersedia jalan lingkungan.
- Jalur akses masuk dan lapisan perkerasan.
Di setiap bagian dari bangunan hunian dimana ketinggian lantai hunian tertinggi diukur dari rata-rata tanah tidak melebihi 10 m, maka tidak dipersyaratkan adanya lapisan perkerasan kecuali diperlukan area operasional dengan lebar 4 m sepanjang sisi bangunan tempat bukaan akses diletakkan, asal ruang operasional tersebut dapat dicapai pada jarak maksimum 45 m dari jalur masuk mobil pemadam kebakaran.
Dalam tiap bagian bangunan ( selain bangunan kelas 1, 2 dan 3), perkerasan harus ditempatkan sedemikian rupa agar dapat langsung mencapai bukaan akses pemadam kebakaran pada bangunan. Perkerasan tersebut harus dapat mengakomodasi jalan masuk dan manuver mobil pemadam, snorkel, mobil pompa, dan mobil tangga dan platform hidrolik, serta mempunyai spesifikasi sebagai berikut :
a). lebar minimum lapis perkerasan 6 m dan panjang minimum 15 m. Bagian-bagian lain dari jalur masuk yang digunakan untuk lewat mobil pemadam kebakaran, lebarnya tidak boleh kurang dari 4 m.
b). lapis perkerasan harus ditempatkan sedemikian agar tepi terdekat tidak boleh kurang dari 2 m atau lebih dari 10 m dari pusat posisi bukaan akses pemadam kebakaran diukur secara horisontal.
c). lapis perkerasan harus dibuat dari lapisan yang diperkuat agar dapat menyangga beban peralatan pemadam kebakaran. Persyaratan perkerasan untuk melayani bangunan yang ketinggian lantai huniannya melebihi 24 m harus dikonstruksi untuk menahan beban statik mobil pemadam kebakaran seberat 44 ton dengan beban plat kaki (jack).
d). lapis perkerasan harus dibuat sedatar mungkin dengan kemiringan tidak boleh lebih dari
e). lapis perkerasan dari jalur akses tidak boleh melebihi 46 m dan bila melebihi 46 m harus diberi fasilitas belokan.
f). radius terluar dari belokan pada jalur masuk tidak boleh kurang darui 10,5 m dan harus memenuhi persyaratan.
g). tinggi ruang bebas di atas lapis perkerasan atau jalur masuk mobil pemadam, minimum 5 m untuk dapat dilalui peralatan pemadam tersebut.
h). jalan umum boleh digunakan sebagai lapisan perkerasan asalkan lokasi jalan tersebut sesuai dengan persyaratan jarak dari bukaan akses pemadam kebakaran.
i). lapis perkerasan harus selalu dalam keadaan bebas rintangan dari bagian lain bangunan, pepohonan, tanaman atau lain-lain, dan tidak boleh menghambat jalur antara perkerasan dengan bukaan akses pemadam kebakaran.
6. Penandaan jalur.
a). Pada keempat sudut area lapis perkerasan untuk mobil pemadam kebakaran harus diberi tanda.
b). Penandaan sudut-sudut pada permukaan lapis perkerasan harus dari warna yang kontras dengan warna permukaan tanah atau lapisan penutup permukaan tanah.
c). Area jalur akses pada kedua sisinya harus ditandai dengan bahan yang kontras dan bersifat reflektif sehingga jalur masuk dan lapis perkerasan dapat terlihat pada malam hari. Penandaan tersebut diberi jarak antara tidak melebihi 3 m satu sama lain dan harus ditempatkan pada kedua sisi jalur. Tulisan “JALUR PEMADAM KEBAKARAN – JANGAN DIHALANGI” harus dibuat dengan tinggi huruf tidak kurang dari 50 mm.
7. Hidran halaman .
1. Tiap bagian dari jalur akses mobil pemadam di lahan bangunan harus dalam jarak bebas hambatan 50 m dari hidran kota. Bila hidran kota yang memenuhi persyaratan tersebut tidak tersedia, maka harus disediakan hidran halaman.
2. Dalam situasi di mana diperlukan lebih dari satu hidran halaman, maka hidran-hidran tersebut harus diletakkan sepanjang jalur akses mobil pemadam sedemikian hingga tiap bagian dari jalur tersebut berada dalam jarak radius 50 m dari hidran.
3. Pasokan air untuk hidran halaman harus sekurang-kurangnya 2400 liter/menit pada tekanan 3,5 bar, serta mampu mengalirkan air minimal selama 45 menit.
| No | Jenis bangunan | Jumlah hidran yang akan dipakai untuk pemadaman kebakaran | Pasokan air untuk hidran yang akan dipakai | Waktu pasokan air simpanan |
| 1 | Perkantoran | 5 | Tidak kurang dari 38 liter/detik pada 3,5 bar | 45 menit |
| 2 | Bukan perumahan (didasarkan pada luas lantai dari lantai yang terbesar) | |||
| 2a | > 1.000 m2. | 2 | Tidak kurang dari 38 liter/detik pada 3,5 bar untuk hidran pertama dan 19 liter/ detik pada 3,5 bar untuk hidran kedua. | 45 menit. |
| 2b | Setiap pertambahan berikutnya dari 1.000 m2 luas lantai. | Penambahan 1 hidran | Untuk setiap hidran berikutnya, 1200 liter/ menit ditambahkan pasokan air umum untuk hidran. | 45 menit. |
8. Bukaan akses.
1. Bukaan akses untuk petugas pemadam kebakaran dibuat melalui dinding luar untuk operasi pemadaman dan penyelamatan. Bukaan tersebut harus siap dibuka dari dalam dan luar atau terbuat dari bahan yang mudah dipecahkan, dan senantiasa bebas hambatan selama bangunan dihuni atau dioperasikan.
2. Ukuran bukaan akses petugas pemadam kebakaran tidak boleh kurang dari 850 mm lebar dan 1000 mm tinggi, dengan tinggi ambang bawah tidak lebih dari 1000 mm dan tinggi ambang atas kurang dari 1800 mm di atas permukaan lantai bagian dalam.
3. Bukaan akses pemadam kebakaran harus diberi tanda segitiga warna merah dengan ukuran tiap sisi minimum 150 mm dan diletakkan pada sisi luar dan sisi dalam dinding dan diberi tulisan : “AKSES PEMADAM KEBAKARAN – JANGAN DIHALANGI” dengan ukuran tinggi minimal 50 mm. Pengecualian : Ketentuan ini tidak dipersyaratkan untuk bangunan kelas 1, 2 dan 3.
4. Jumlah dan posisi bukaan akses pemadam kebakaran.
4.1. Pada tiap lantai atau kompartemen kecuali lantai pertama dan ketinggian bangunan tidak melebihi 40 m, harus ada 1 bukaan akses untuk tiap 620 m2 luas lantai, ataupun bagian dari lantai harus memiliki 2 bukaan akses pemadam kebakaran pada setiap lantai bangunan atau kompartemen.
4.2. Pada bangunan yang di dalamnya terdapat kompartemen-kompartemen atau ruang-ruang yang ukurannya kurang dari 620 m2 yang tidak berhubungan satu sama lain, maka masing-masing harus diberi bukaan akses.
4.3. Dalam suatu bangunan atau kompartemen yang dilengkapi seluruhnya dengan
sistem springkler otomatis, penentuan bukaan akses didasarkan atas perhitungan bukaan akses untuk 6.200 m2 pertama pada basis 620 m2 untuk tiap bukaan akses, dan selanjutnya diberikan tambahan bukaan akses berikutnya untuk luas lantai lebih dari 6.200 m2 dengan basis 1.240 m2. Untuk tiap bukaan akses tersebut harus didistribusikan pada dinding-dinding bangunan yang berlawanan.
4.4. Bila bukaan akses lebih dari 1 (satu), maka harus ditempatkan berjauhan satu sama lain dan ditempatkan tidak dalam pada satu sisi bangunan. Bukaan akses harus berjarak minimal 20 m satu sama lain diukur sepanjang dinding luar dari as ke as bukaan
akses.
4.5. Bila dalam bangunan ada ruangan dengan ketinggian langit-langit di atas ketinggian normal langit-langit, maka dapat diberikan bukaan tambahan yang diletakkan pada permukaan atas bukaan dinding luar ke dalam ruang atau area atas persetujuan instansi yang berwenang.
4.6. Pada bangunan yang dinding luarnya terbatas dan sulit ditempatkan bukaan akses, maka harus dilengkapi dengan instalasi pemadam kebakaran internal sesuai dengan jenis dan fungsi bangunan.
5. Akses petugas pemadam kebakaran di dalam bangunan.
5.1. Pada bangunan gedung rendah yang tidak memiliki besmen, yang dalam persyaratan jalur akses bagi petugas pemadam kebakaran akan dipenuhi oleh kombinasi dari sarana jalan keluar dengan jalur akses kendaraan sebagaimana dimaksud pada butir
5.2. Pada bangunan lainnya, masalah-masalah yang dihadapi saat mendekati lokasi kebakaran dan berada dekat lokasi kebakaran dalam upaya menanggulangi kebakaran, diperlukan persyaratan mengenai sarana atau fasilitas tambahan untuk menghindari hambatan dan untuk memperlancar operasi pemadaman.
5.3. Fasilitas-fasilitas tambahan ini meliputi lif untuk pemadam kebakaran, tangga untuk keperluan pemadaman kebakaran, dan lobi untuk operasi pemadaman kebakaran yang dikombinasi di dalam suatu saf yang dilindungi terhadap kebakaran atau disebut sebagai saf untuk pemadam kebakaran
Bukaan akses Lebar minimum 850 mm sudah termasuk tiang jendela yang biasanya ada di kosen jendela. Tinggi ambang bawah tidak boleh lebih dari 1000 mm untuk memudahkan petugas pemadam kebakaran masuk/keluar dari bangunan. Ambang bawah yang terlalu tinggi akan menyulitkan, karena petugas kebakaran bisa jatuh pada waktu masuk ke dalam bangunan dan dapat menghalangi gerakan.

Gambar 2.1. Tanda akses pemadam kebakaran dengan warna merah yang menyolok.
Pada Jalan akses mobil pemadam kebakaran. Selama tahap konstruksi, mungkin ada pekerjaan lain, seperti pekerjaan galian dan sebagainya yang akan mengganggu dipenuhinya ketentuan tentang jalur akses dan ruang yang ada tidak memungkinkan untuk manuver mobil pemadam kebakaran. Namun, setiap kemungkinan harus diambil untuk dapat menempatkan jalur akses ini. Ini penting untuk tujuan pengendalian yang effektif operasi pemadaman kebakaran bila kebakaran terjadi suatu waktu. Dari penjelasan di atas, alat pemadam api kimia ringan seharusnya disediakan pada setiap lantai.
Bangunan laboratorium/industri/pabrik termasuk dalam kelas 8 yaitu :bangunan gedung laboratorium dan bangunan yang dipergunakan untuk tempat pemrosesan suatu produksi, perakitan, perubahan, perbaikan, pengepakan, finishing, atau pembersihan barang-barang produksi dalam rangka perdagangan atau penjualan.
2.2. Means of escape
Means of escape yaitu bagian yang tak terpisahkan dari suatu bangunan ynag berfungsi sebagai sarana penyelamat diri dalam keadaan darurat yang aman dari bahaya dan dapat dilakukan tanpa bantuan orang lain.Penyelamat dari bahaya kebakaran adalah diamana mayoritas penghuni bangunan meninggal akibat menghisap atau bernafas asap kebakaran.Kondisi kritis dari penghuni bangunan dimana bahaya kebakaran terjadi adalah bila temperaturmelebihi 75ºC dan atau konsentarsi oksigen dibawah 10% dan atau konsentrasi gas carbon monoxide (CO) meningkat lebih dari 5000 ppm. Faktor mendasar yang mempengaruhi MOE(means of escape), antara lain :
1 Kostruksi
2 Lamanya waktu untuk keluar
3 Jumlah dan sifat kegiatan penghuni
4 Tempat keluar
5 Jarak tempuh
6 Kontrol dari manajemen
Pintu keluar ( exit ) merupakan Pintu masuk,pintu keluar dan sistem sirkulasi dalam bangunan harus dilengkapi ,baik untuk pemakaian sehari-hari maupun sarana penyelamatan diri.Karenanya perlu dibuat banyak dan lebar tempat keluar dan gerakan dari penghuni bila sewaktu-waktu terjadi emergency.
Misalnya harus ada lebih dari sati pintu keluar untuk :
· Ruangan yang dihuni leih dari 60 orang
· Jarak tempuh guna meloloskan diri melebihi kebutuhan yang ada
· Ruang terdebut mrmiliki resiko bahaya kebakaran yang tinggi
Gerakan penghuni bangunan ada 3 macam :
1 Gerakan sepanjang koridor
2 Gerakan naik turun tangga atau lift
3 Gerakan lewat pintu keluar
Ada 2 ketentuan yang harus diperhatikan :
1 Lebar pintu keluar
2 Lalu orang permenit
Exit width adalah lebar bukaan yang diperlukan seseorang dalam baris tinggal yaitu 525 mm dan selanjutnya dikurangi menjadi 450 mm.
- Bila 1 unit atau kurang : lebar 525 mm
- Bila 2 unit dan tidak kurang dari 525 + 525 mm = lebar 1.050 mm
- Bila 3 unit dan tidak kurang dari 525 + 525 + 450 mm = 1500 mm
- Bila 4 unit dan tidak kurang dari 525 + 525 + 450 + 450 = lebar 1.950 mm (maksimum)
Rate of low mwnurut penyelidikan adalh 40 orang prmenit pada setiap unit exit width.
Dengan faktor-faktor yang telah dijelaskan pada dasar teori diatas dapat ditentukan banyaknya pintu keluar dan lebar tempat keluar yang harus disediakan guna meloloskan diri.
1. Banyaknya lebar tempat keluar
(number of unit exit width)
![]()
………………………………………………(2-1)
Dimana N : jumlah orang
T : Batas waktu dalam menit
U: Banyaknya LTK yang dibutuhkan
Jika hasil perhitungan pecahan 0,3 atau lebih maka dapat dibulatkan menjadi 1
2. Banyaknya tempat keluar( number of exits)
![]()
………………………………………………(2-2)
Dimana E : banyaknya tempat keluar atau tangga Apabila hasil perhitungan pecahan 0,75 atau lebih ,maka dibulatkan 1
3. Lebar tangga darurat
Bila dilakukan evakuasi dari beberapa lantai dengan tingkat kepadatan penghuni yang rendah ,lebar tangga darurat tidak begitu masalah yaitu 750 mm cukup untuk 100 orang
Unsur- unsur sarana penyelamatan diri, meliputi :
Horizontal
- Pintu:macam-macam pintu
1. Pintu putar
2. pintu geser
3. pintu rool
4. pintu tembus
5. pintu terobosan
- koridor
1. Penyekatan ; mencegah merambatnya api lapisan (lining)tidak dapat terbakar dan dtruktur tahan api.
2. Jendela kaca : Perlu dipasang dengan tinggi bagian bawah jendela minimal 105 cm diatas lantai
3. Lebar : melebar kearah luar,bagian tersempit masih harus mampu menampung penghuni yang mengungsi
4. jendela dan balkon
Vertikal
- Tangga dalam bangunan
- Tangga luar bangunan
- Tangga spiral
- Tangga hampir tegak
- Tangga tegak luar bangunan
- Tangga tegak dalm bangunan
Umum
- lereng-lerengan
- jendela
- penerangan sekunder
- exit diatap
- sarana penyelamatan diri
4. Jarak Tempuh
Jarak Tempuh ( Travel Distance ) Adalah jarak yang dibutuhkan seseorang untuk berjalan sepanjang jalur pelarian diri menuju ke tempat keluar terdekat. Diasumsikan bahwa jalur pelarian diri di luar tempat keluar merupakan bagian yang terproteksi dari jalur. Pada kasus di suatu tempat dimana selalu terdapat jalur keluar langsung menuju keluar gedung dan kemudian menuju tempat keluar akhir dapat menjadi tempat keluar, dan pada kasus yang relatif terbatas dimana pelarian dari tingkat teratas dapat dilakukan melalui lantai akomodasi kemudian tempat keluar akan berada di tingkat terbawah. Sangatlah penting untuk membatasi jarak tempuh karena orang – orang yang berada di bagian yang tidak terproteksi dari jalur pelarian akan terpapar pada efek kebakaran hingga mereka dapat menuju tempat yang relatif aman dari bagian yang terproteksi pada jalur pelarian.
Jarak tempuh ini telah selalu ditetapkan dalam hasil penilaian khusus dari risiko dan kemampuan personal yang berbeda, jarak tempuhnya menjadi satu – satunya jarak yang terjangkau dan menawarkan tingkat keamanan yang dapat diterima.

Gambar 2.2. Jarak tempuh (Bickerdike, 1996)
Jarak tempuh adalah jarak yang sebenarnya menuju ke pintu keluar terdekat. Dimana terdapat lebih dari satu tempat keluar, yang terdekat tidak melebihi jarak tempuh maksimum.
Pada desain lantai, tidak harus selalu memungkinkan untuk mengkalkulasi jarak tempuh akhir. Sebagai contoh bangunan mungkin berada pada bentuk rancangan terbuka, akan tetapi selanjutnya mungkin akan dibagi menjadi akomodasi selular. Pada beberapa kasus konsep dari jarak langsung kadangkala juga digunakan. Jarak langsung adalah jarak dimana selalu mengambil dua – tiga dari jarak tempuh yang saling terkait. Pengurangan yang sebanding tersebut selalu cukup untuk memastikannya, ketika bangunan dibagi atas atau dicocokkan dengan, jarak tempuh yang sebenarnya tidak akan melebihi jumlah yang bersangkutan.
Gambar 2.3. Jarak tempuh dan jarak langsung (Bickerdike, 1996)
Sebagai bahan pertimbangan, seseorang yang berjalan kaki secara normal setelah dilakukan pencatatan jarak yang ditempuh adalah 40 feet / menit atau 12 meter / menit. ( Suko W, 2005 )
Gambar 2.4. Tabel pengaturan jarak tempuh ke exit pada rancangan penyempurnaan Perda DKI nomor 3/1992
5. Waktu Escape
Waktu escape merupakan waktu yang dibutuhkan oleh seluruh penghuni bangunan untuk keluar bangunan melalui exit yang tersedia menuju tempat yang aman. Waktu escape dipengaruhi banyak variabel, antara lain :
a. Tingkat kepadatan penghuni bangunan (density factor)
b. Banyaknya halangan pada exit route, seperti : tangga, tembok dan lain-lain
c. Tingkat response dari penghuni bangunan.
Perhitungan terhadap waktu escape saat penting dilakukan untuk dijadikan patokan saat melakukan latihan tanggap darurat kebakaran, sehingga waktu yang diperoleh ketika latihan tanggap darurat kebakaran dapat dibandingkan dengan perhitungan waktu escape. Untuk dapat menghitung waktu escape maka diperlukan parameter sebagai berikut :
1. Lebar efektif (We)
Lebar efektif merupakan lebar jalur yang digunakan dalam melakukan escape (exit route dan tangga darurat) dikurangi dengan halangan atau clearance yang ditemui sepanjang jalur tersebut, berikut ini jenis halangan :

Gambar 2.5. Tabel halangan escape route
2. Faktor kepadatan (D) Faktor kepadatan (density factor) menggambarkan banyaknya orang yang menempati luas runagan sebesar 1 m2.
3. Spesific flow of person (Fs) Spesific flow of person merupakan banyaknya orang yang melintasi titik pada exit route per unit waktu per unit lebar efektif (We). Berikut ini tabel yang menggambarkan hubungan D dan Fs :

Gambar 2.6. Tabel kepadatan dan specific flow of person
4. Perhitungan flow of person (Fc) Perhitungan flow of person merupakan prediksi jumlah orang yang melintasi titik pada escape route per unit waktu. Dirumuskan dalam :
Fc = Fs x We………………………………………………(2-3)
5. Flow time (Tf)
Flow time merupakan total waktu yang dibutuhkan N orang untuk melintasi titik pada satu pintu exit. dirumuskan dalam :
Tf = N / Fc…………………………………………………(2-4)
6. Tingkat Kepadatan Penghuni
Tingkat Kepadatan Penghuni adalah luas permukaan lantai yang digunakan oleh satu orang dan menurut standart di Inggris 1 orang pada 4m2 . Untuk perencanaan gedung biasanya density faktor sangat bervariasi sesuai dengan penggunaanya. Luas lantai yang digunakan sebagai dasar perhitungan density faktor adalah termasuk bangunan permanent seperti tangga, lift , toilet dsb. Oleh karena itu, density faktornya juga berbeda.
Keterangan jumlah penghuni yang menempati suatu bangunan sesuai dengan luas kotor permukaan lantai sesuai Pemerintah DKI Jakarta 3/’92.
Tabel 2.1. Density Faktor menurut Pemda DKI Jakarta 3/’92.
| Tempat – Tempat Dalam Bangunan Umum dan Perdagangan | ( M 2 /Orang ) |
| Tempat Pertemuan | 1 |
| Ruang Makan , Kafetarian | 2 |
| Kantor | 8 |
| Tempat Tinggal | 10 |
| Garasi | 30 |
| Rumah Sakit | 10 |
| Perindustrian | 6 |
| Gedung Pendidikan | 4 |

