Rabu, 13 Oktober 2010

APAR

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Pemadaman api

2.1.1 Dasar Hukum

1. Undang-undang No.1 tahun 1970

2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Per 04/Men/1980tentang syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan APAR.

2.1.2 Teori segitiga api

Selama bertahun – tahun banyak yang menggunakan teori segitiga api untuk menjelaskan komponen dasar dari kebakaran. Meskipun hal ini merupakan penjelasan yang sangat bermanfat, penjelasan teori ini tidak menekankan pada pentingnya peran dari kombinasi bahan bakar ( uap ) dan oksigen ( udara ) yang dibutuhkan untuk pembakaran yang menghasilkan panas. Pada gambar dibawah, teori lama dari segitiga api diberi label A. Sedangkan untuk versi modifikasi dari teori lama diberi label B. Penanggulangan api

secara umum berkaitan dengan komponen segitiga api bahan bakar – uap dan oksigen – udara, karena pembakaran telah dimulai. Pencegahan kebakaran berkaitan dengan awal dari panas atau sumber penyalaan api.

Tradisi mengatakan bahwa untuk memadamkan kebakaran, satu sisi dari segitiga api harus dihilangkan. Pada kondisi pemeriksaan yang baik, hal tersebut merupakan penyederhanaan yang berlebihan. Api yang cukup dapat dipadamkan dengan mengubah perbandingan dari pencampuran uap dan udara untuk spesifikasi kasar atau gas yang berada diluar batas lingkup pembakarannya. Hal tersebut juga dapat diselesaikan dengan mengurangi komponen oksigen – udara atau bahan bakar – uapnya. Jika memang dihilangkan, atau dikurangi, api secara cepat dipadamkan karena nyala api telah terlebih dahulu menyala, begitu juga untuk kekurangan bahan bakar atau oksigen.

2.1.3 Klasifikasi bahaya hunian

Maksud diadakannya klasifikasi bahaya hunian ini ialah untuk dapat disesuaikan dengan sarana prasarana emergency dan evakuasi di tempat kerja.

Klasifikiasi tersebut terdiri dari :

1. Bahaya kebakaran ringan

ialah jenis hunian yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar rendah, dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas rendah, sehingga menjalarnya api tersebut.

Yang dimaksud bahan bakar kebakaran ringan ialah hunian :

- Ibadat - Perkantoran

- Pendidikan - Perumahan

- Perawatan - Rumah makan

- Lembaga - Perhotelan

- Perpustakaan - Rumah sakit

- Museum - Penjara

2. Bahaya kebakaran sedang

A. Bahaya kebakaran sedang kelompok I

Ialah jenis hunian yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sedang, penimbunan bahan yang mudah terbakar dengan tinggi tidak lebih dari 2,5 m, dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas sedang sehingga menjalar api sedang.

Yang termasuk bahaya kebakaran sedang kelompok I ialah hunian :

- Pabrik mobil - Pabrik susu

- Pabrik minuman - Pabrik elektronika

- Pabrik roti - Pabrik barang gelas

- Penggalengan - Pabrik permata

- Binatu

B. Bahaya kebakaran sedang kelompok II

Ialah jenis hunian yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sedang, penimbunan bahan yang mudah terbakar dengan tinggi tidak lebih dari 4 m, dan terjadi apabila terjadi kebakaran melepaskan panas sedang sehingga menjalarnya api sedang.

Yang termasuk hunian ini ialah :

- Penggilingan padi - Pabrik bahan makanan

- Perdagangan - Perakitan barang kayu

- Gudang pendinginan - Pengolahan logam

- Gudang perpustakan Pabrik tembakau

- Pabrik barang kelontong

- Penyulingan - Pabrik tekstil

- Pabrik barang kulit - Percetakan dan penerbitan

- Bengkel mesin - Pabrik perakitan

- kendaraan BermotOR

C. Bahaya kebakaran sedang kelompok III

Ialah jenis hunian yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar tinggi, dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas tinggi, sehingga menjalarnya api cepat.

Yang termasuk hunian ini ialah :

- Pameran - Pabrik permadani

- Pabrik makanan - Pabrik sikat

- Pabrik ban - Pabrik karung

- Bengkel mobil - Pabrik sabun

- Studio dan pemancar - Pabrik lilin

- Pergudangan - Tokodengan ramuniaga

- Pabrik makanan kering lebih dari 50 orang

dari bahan tepung - Pabrikplastikdanbarang

- Pabrik pesawat terbang plastik

kecuali hanggar - Penggergajian dan

- Pabrik minyak nabati penggergajian kayu

- Pabrik pakaian - Pabrik tepung terigu

3. Bahaya kebakaran berat

Ialah jenis hunian yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar tinggi, dan apabila terjadi kebakarn melepaskan panas tinggi, penyimpanan cairan yang mudah terbakar, serat atau bahan lain yang apabila terbakar apinya akan cepat menjadi besar dengan melepaskan panas tinggi sehingga menjalarnya api cepat.

Yang termasuk hunain ini ialah :

- Pabrik kembang api

- Pabrik korek api

- Pabrik bahan peledak

- Penyulingan minyak bumi

- Studio film dan TV

- Pabrik karet buatan

- Pabrik cat

- Pemintalan benang atau kain

- Pabrik kimia

2.2 ALAT PEMADAM API RINGAN (APAR)

2.2.1 Pengertian

Alat pemadam api ringan (APAR) ialah alat yang ringan serta mudah dilayani oleh satu orang untuk memadamkan pai pada mula terjadi kebakaran.

Kebaran dapat digolongkan :

a. Kebakaran bahan padat kecuali logam (golongan A)

b. Kebakaran bahan cair atau gas yang mudah terbakar (golongan B)

c. Kebakaran instalasi listrik bertegangan (golongan C)

d. Kebakaran logam (golongan D)

Jenis alat pemadam kebakaran

a. Jenis cairan (air)

b. Jenis busa

c. Jenis tepung kering

d. Jenis gas (hydro carbon, berhalogen CO2, dsb)

2.2.2 Jenis-jenis media pemadam kebakaran

Mengenal berbagai jenis media pemadam api dimaksudkan agar dapat menentukan jenis media yang tepat, sehingga dapat dicapai pemadaman yang efektif, efisien dan aman.

Media pemadaman api yang umum dipakai untuk alat pemadam api ringan adalah :

1. Air

2. Busa

3. Serbuk kimia kering

4. Karbon dioksida (CO­2­)

5. Halon

Setiap jenis media pemadam api memiliki karakteristik-karakteristik dalam memadamkan api, mempunyai keunggulan untuk klas tertentu dan mungkin dapat berbahaya untuk jenis kebakaran lainnya.

1. Air

Air digunakan sebagai media pemadam kebakaran telah digunakan dari zaman dahulu sampai sekarang. Sifat air dalam memadamkan kebakaran adalah secara fisik mengambil panas (coling) dan sangat tepat untuk memadamkan bahan padat (klas A) karena dapat menembus sampai bagian dalam.

Ada 3 (tiga) macam APAR air ialah :

a. Air dengan pompa tangan

b. Air bertekanan

c. Asam soda/soda acid.

Air tidak dapat digunakan untuk :

a. Kebakaran pada aparat listrik yang bertegangan (klas C)

b. Kebakaran minyak (klas B)

c. Kebaran bahan yang reaktif terhadap air (klas B)

d. Kebakaran logam (klas D)

2. Busa

Ada 2 (dua) macam busa, busa kimia dan busa mekanik.

Busa kimia dibuat dari gelembung yang berisi antara lain zat arang dan carbondioksida , sedangkan busa mekanik dibuat dari campuran zat arang udara.

Busa memadamkan api melalui kombinasi tiga aksi pemadaman yaitu menutupi, melemahkan dan mendinginkan.

- Menutupi yaitu membuat selimut busa di atas bahan yang terbakar, sehingga kontak dengan oxygen (udara) terputus

- Melemahkan yaitu mencegah penguapan cairan yang mudah terbakar

- Mendinginkan yaitu menyerap kalori cairan yang mudah terbakar sehingga suhunya turun

Busa kimia dihasilkan oleh reaksi larutan 2 (dua) macam bahan kimia yaitu larutan A dan berisi ALSO4 (alumunium sulfat) dan larutan B yang berisi NaHCO3 (sodium bikarbonat) serta tambahan bahan kimia lainnya untuk keseimbangan.

Reaksi kedua larutan tersebut kalau dicampurkan akan menghasilkan gas CO2 (karbond dioksida).

Ada 2 (dua) macam sistem busa kimia, yaitu sistem larutan dan sistem serbuk. Kehilangan tekanan dapat digantikan kembali dengan menambahkan karbon dioksida pada bagian yang masih tertinggal.

3. Serbuk kimia kering

Serbuk kimia kering mempunyai berat 0,91, ukuran serbuk halus kelembaban kurang dari 0,2% dan bila serbuk kimia kering ditebarkan di permukaan air, maka serbuk tidak akan tenggelam dalam waktu 1 jam.

Sebagian besar bahan serbuk kimia kering terdiri dari phosphoric acid bihydrogenate ammonium 95% dan garam silicic acid ditambahkan untuk menghindarikan jangan sampai mengeras serta menambah sifat-sifat mengalir dan juga tiap permukaan butir serbuk dibungkus dengan silicone agar anti air. Sifat serbuk kimia ini tidak beracun tetapi dapat menyebabkan untuk semantara sesak napas dan pandangan mata menjadi terhalang.

Ammonium hydro phosphat merupakan serbuk kimia kering serbaguna, dapat digunakan untuk memadamkan kebakaran golongan A, B dan C sedangkan natrium bikarbonat dan kalsium bikarbonat merupakan serbuk kimia kering biasa dapat dipergunakan untuk memadamkan kebakaran golongan B dan C. Cara kerja kimia serbuk kimia kering adalah secara fisik dan kimia.

Daya pemadam dari serbuk kimia kering bergantung kepada jumlah serbuk yang dapat menutupi permukaan yang terbakar. Makin halus butir-butir serbuk kimia kering makin luas permukaan yang dapat ditutupi.

4. Karbon dioksida (CO2)

Media pemadam api CO­2 didalam tabung harus dalam keadaan fase cair bertekanan tinggi.

Prinsip kerja CO2 dalam memadamkan api ialah reaksi dengan oxygen (O2) sehingga konsentrasinya di dalam udara berkurang dari 21% menjadi sama dengan atau lebih kecil dari 14%, sehingga api akan padam. Hal ini disebut pemadaman dengan cara menutup.

Pada kondisi udara kamar titik didih CO2 adalah 80 derajat C sedangkan titik kritis CO2 adalah 26 derajat dimana di atas suhu tersebut CO2 tidak dapat dicairkan walaupun diberi tekanan dingin.

Untuk mencairkan gas CO2 terlebih dahuu suhunya harus diturunkan di bawah titik kritis baru kemudian diberi tekanan tinggi.

CO2 yang keluar melalui melalui corong alat pemadam api 75% langsung menguap menjadi gas mengikat dan mendesak oxygen dari udara, sedangkan sisanya yang 25% menjadi beku dan berbentuk butiran es.

Media pemadam api CO2 tidak beracun tetapi dapat membuat orang pingsan atau meninggal karena kekurangan oxygen.

CO2 dapat juga dipergunakan sebagai alat pemadam otomatis. Salah satu kelemahan CO2 ialah bahwa media pemadam api tersebut tidak dapat mencegah terjadinya kebakaran kembali setelah api padam (reignitasi). Hal ini disebabkan CO2 tersebut tidak dapat mengikat oxygen (O2) secara terus menerus tetapi dalat mengikat O2 sebanding dengan jumlah CO2 yang tersedia sedang supply oxygen di sekitar tempat kebakaran terus berlangsung.

5. Halon

Gas halon bila terkena panas api kebakaran pada suhu sekitar 485 derajat C akan mengalami proses penguraian. Zat-zat yang dihasilkan dari proses penguraian tersebut akan mengikat unsur hydrogen dan oxygen (O2) dari udara. Hydorgen flurida (HF), hydrogen bromida (HBr) dan senyawa-senyawa carbon halida (COF2 dan COBr2).

Karena sifat zat baru tersebut beracun maka cukup membahayakan terhadap manusia.

Pada saat tejadi kebakaran, apabila digunakan halon untuk memadamkan api maka seluruh penghuni harus meninggalkan ruangan keculi bagi yang sudah mengetahui betul cara penggunannya.

Beberapa jenis halon diantara adalah :

- Halon 1301 (BTM) bromotriflucromethan CBrF3

- Halon 1211 (BCF) bromokhlorodifluoromethan CBrCIF2

- Halon 1201 (DBF) dibromodifluoromethan CBr2F2

- Halon 1011 (CBM) khlorobromomethan CH2BrCI

- Halon 1040 (CTC) karbontetrakhlorida CCI4

- Halon 1001 methylbromide CH3Br

Jenis gas halon yang dapat digunakan sebagai alat pemadam adalah halon 1301 (BTM) dan halon 1211 (BCF)

Halon 1301 (BTM – CBrF3) dengan konsentrasi 4% digunakan untuk pencegahan kebakaran terhadap alat-alat elektronik.

2.2.3 Tipe konstruksi apar

Tipe konstruksi adalah :

1. Tipe tabung gas (gas container type)

Ialah suatu pemadam yang bahan pemadamnya di dorong keluar oleh gas bertekanan yang dilepas dari tabung gas

2. Type tabung bertekanan tetap (stored preasure type)

Ialah suatu pemadam yang bahan pemadamnya didorong keluar oleh gas tanpa bahan kimia aktif atau udara kering yang disimpan bersama dengan tepung pemadamnya dalam keadaan bertekanan

2.2.4 Klasifikasi dan penilaian apar

Kemampuan daya pemadam suatu APAR atau disebut rating yang dinyatakan dengan angka dan huruf A, B, C dan D.

Contoh 1 : 10 A. Maka APAR tersebut telah lulus uji memadamkan kebahan klas A dengan standar rating 10

Contoh 2 : 40 B. Maka APAR tersebut telah lulus uji memadamkan kebakaran kalas B dengan standar rating 40

Contoh 3 : APAR memiliki rating 10 A, 40 B.C, maka APAR tersebut telah lulus uji standar uji 10 A, 40 B dan klas C

Standar uji klas C tidak diberikan dengan angka, cukup dibuktikan bahwa media yang digunakan tidak menghantar listrik.

1. Ketentuan standar pengujian klasifikasi dan penilaian APAR adalah sebagai berikut:

a. Penerapan

Suatu APAR untuk memenuhi persyaratan penilaian harus dapat memadamkan kebakaran secara baik dengan ketentuan bahwa penyemprotannya harus terus menerus tanpa terputus terhadap nyala api yang ditentukan (lihat tabel).

b. Batas akhir

Suatu pengujian kebakaran dianggap telah padam atau berakhir, bila telah mencapai suatu keadaan dimana nyala api tidak akan menyala kembali.

c. Jumlah pengujian

APAR harus dapat memadamkan sekurang-kurangnya dua dari tiga pengujian yang ditetapkan.

Jika dalam pengujian yang pertama dan yang kedua berhasil baik, maka pengujian yang ketiga tidak perlu dilanjutkan.

Setiap pengujian harus dilakukan dengan APAR yang berisi penuh yang seharusnya.

d. Penyemprotan

Bila untuk penyemprotan APAR diperlukan suatu langkah pendahuluan, seperti melobangi kartrid, membuka katup dari gas pendorong atau menarik pen, maka hal ini harus dilakukan sebelum saat memadamkan kebakaran uji sesuai prosedur operasi normal dan tekanan kerja yang normal dari APAR tersebut.

e. Suhu penyimpanan

APAR yang akan diuji harus disimpan sekurang-kurangnya selama 24 jam dan pada suhu antara 21 – 25 derajat C sebelum dilakukan pengujian dan dipertahankan dalam suhu tersebut sampai saat dilakukan pengujian.

f. Kondisi sewaktu pengujian

Pengian harus dilakuan dalam keadaan udara yang tenang dengan kecepatan aliran udara tidak melampui 3 m/detik dan dilakukan tanpa tergesa-gesa.

g. Penggunaan tirai

Pada pengujian A menggunakan kayu tersusun dapat digunakan ini untuk meratakan perkembangan api, tetapi tirai itu harus disingkirkan sebelum tindakan pemadaman dilakukan.

2. Pengujian klas A

a. Penerapan

1) APAR jenis air

APAR jenis air dengan kapasitas 9 s/d 11,5 liter dengan berkapasitas semprot, jangkauan semprot efektif dan jangka waktu penyemprotan telah memenuhi ketantuan yang berlaku maka diberikan penilaian klas 2A tanpa dilakukan pengujian

2) APAR selain jenis air

APAR selain jenis air seperti tersebut a (I) yang menghendaki penilaian klas A, maka harus dapat memadamkan unggun api dari kayu tersusun sesuai dengan penilaian yang dikehendaki.

b. Pengujian unggun api kayu tersusun

1) Bahan yang diperlukan

Bahan yang digunakan untuk unggun api kayu tersusun pengujiannya harus sesuai tabel 1. Kayu kamper atau kayu yang setarap dengan kandungan air tidak melebihi 15% dengan toleransi ± 5 mm pada semua arah sisinya harus ditetapkan pada seluruh batang kayu yang digunakan. Cairan yang mudah terbakar harus memenuhi ketentuan dengan jumlah cairan sesuai dengan tabel 2.

2) Konstruksi unggun kayu tersusun

Unggun kayu tersusun harus diletakkan pada dua buah tabel besi siku ukuran 65 x 40 mm pada suatu dudukan di atas tanah. Sisi batang besi siku yang berukuran 65 mm harus didalam kedudukan vertika. Susunan kayu bagian luar harus dipakai atau diklem untuk memberi kekuatan terhadap semprotan dari bahan yang dipakai untuk pemadaman (lihat gambar 3)

3) Prosedur

Nampan besi yang diisi cairan bahan bakar harus diletakkan pada posisi yang simetrik dibawah sumbu vertikal unggun kayu tersusun.

Jangka waktu selama 10 menit harus diberikan diantara saat penyalaan dan tindakan pemadaman.

Setalah pada akhir jangka waktu 10 menit dipadamkan dari depan dengan jarak permulaan tidak kurang dari 2 meter.

Selanjutnya operator dapat mengurangi jarak pemadaman dan mengarahkan semprotan pada sisi yang lain.

Pengujian pemadaman ini harus dilakukan dilakukan oleh tenaga yang berpengalaman dengan mengenakan alat pelindung diri.

4) Pengamatan sewaktu pengujian

a. Periode pra-pembakaran

Dalam waktu 10 menit pada pra pembakaran yang yaitu periode sebelum melangkah ke pemadaman, maka pengamatan tersebut dibawah ini harus dilakukan dan dicatat :

- Tinggi nyala api di atas unggun api tersusun

- Jumlah luas sisi samping yang diliputi nyala api

- Jangka waktu berkobarnya cairan yang mudah terbakar sampai ia padam

- Sifat dan lokasi dari berjatuhnya bara

b. Sewaktu pemadaman

Setelah langkah pemadaman dimulai maka waktu yang berkaitan dengan hal tersebut dibawah ini harus dicatat :

- Penerapan dari bahan pemadam

- Batas akhir pemadaman

- Akhir dari penyemprotan efektif APAR

- Waktu penyalaan kembali yang karena kurang sempurnanya pemadaman (ini bila ada)

3. Pengujian klas B

a. Penerapan

Bahan pemadam yang akan diuji berdasarkan penilaian klas B harus sesuai sepenuhnya dengan persyaratanan standar yang berlaku baginya.

b. Pengujian cairan yang dapat mudah terbakar

1) Bahan yang diperlukan

(a) Nampan

Pengujian terhadap bahan yang mudah terbakar harus dilangsungkan dengan menggunakan nampan baja bentuk bujur sangkar dengan sisi tegak tidak kurang 200 mm sebagai kedalamannya. Nampan harus diisi dengan air serta cairan yang mudah terbakar sisi tegak nampan yang tidak terendam cairan masih tersisa sekitar 150 mm. Nampan harus memiki sambungan yang rapat (tidak bocor) dan sebagai penguat nampan harus memakai cincin yang mengitari tepi nampan bagian luar yang dipakai sebagai bibir nampan.

Nampan yang digunakan pengujian dan penilaian di atas kalas 10 B atau harus dibenamkan di dalam tanah sampai batas cincin menguat atau dengan cara menguruk setinggi nampan dengan tanah selebar 300 mm diukur dari tepi cincin menguat (bibir nampan).

Ukuran nampan dan cincin penguat sesuai dengan klas pengujian terhadap cairan yang mudah terbakar.

2) Syarat cairan yang mudah terbakar

Cairan yang mudah terbakar digunakan dalam pengujian harus cairan yang dalam perdagangan memiliki derajat n – heptan atau cairan hydrocarbon aliphatic dengan karakteristik sebagai berikut :

(a) n – heptan

Suhu didih ……. 950 C

50 persen …….. 970 C

Titik kering ……. 980 C (titik kritis)

Kepadatan (density) 15,5 – 15,60 C

0,7064 kg/liter (tidak kritis)

(b) Cairan hydrocarbon aliphatic

Suhu didih ……. tidak kurang dari 400 C

50 persen …….. 85 – 1000 C

Titik kering ……. tidak lebih dari 1400 C

Cairan tidak mudah terbakar yang digunakan dalam pengujian tidak boleh mengandung timbel (lead)

3) Prosedur

Setelah penyalaan cairan yang diuji, supaya dibiarkan selama 30 detik sebelum dilakukan langkah pemadaman.

Tehnik pemadaman disesuaikan dengan APAR-nya.

Tindakan pemadaman harus dilakukan dari satu sisi saja.

Untuk pengujian semua jenis APAR operatornya termasuk anggota badannya tidak boleh melewati batas tepi nampan sewaktu melakukan pemadaman.

Pengujian harus dilakukan oleh orang yang berpengalaman (ahli) dan harus mengenakan pakaian pelindung diri.

4) Pengamatan sewaktu pengujian

Sewaktu dilakukan pemadaman uji, maka waktu tersebut dibawah ini: harus dicatat :

(i) Saat operasinya APAR

(ii) Tempat api di nampan padam

(iii) Saat berakhirnya penyemprotan efektif

(iv) Saat bila terjadi penyalaan kembali

4. Pengujian klas C

a. Batasan pada pengujian klas C

Pengujian klas C dilaksanakan untuk memberikan kepastian bahwa isi APAR tidak menghantarkan listrik waktu disemprotkan, sehingga tidak perlu diberika angka. Pengujian klas C ini untuk melengkapi penilaian klas A atau A dan B.

b. Metode pengujian klas C

Penyemprotan bahan pemadam dari APAR, dalam kondisi pengujian yang direncanakan berikut ini, harus tidak menyebabkan meningkatnya sifat menghantar listrik, yang diukur dengan miliampermeter melalui suatu celah udara selebar 250 mm yang dibuat diantara APAR yang disekat secara listrik dan pelat yang ditanahkan dengan tegangan 100 kV pada 60 Hz. Tegangan sebesar 100 kV dengan 50 Hz dapat digunakan.

c. Pola ujian

Dalam metode pengujian terhadap penghantar listrik digunakan suatu arus bolak balik tegangan tinggi dengan frekuensi 60 Hz yang disebut sasaran, dan arus masih mengalir (bila ada) melalui jalur bahan pemadam kemudian diukur sewaktu APAR sedang disemprotkan terhadap sasaran.

d. Pemasangan APAR

1) APAR harus terpasang secara kokoh sesuai gambar 3 tempat pemasangan APAR harus terdiri dari pelataran sebagai penyekat yang terdiri dari empat lembar kaca dengan ukuran sekitar 700 x 750 mm. Setiap dua lembar kaca tersebut harus dipisah dengan blok yang terbuat dari lilin dengan ukuran 50 mm sebanyak 3 buah

Pelat dasar harus terletak langsung pada pelataran kayu kering, yang didukung oleh empat buah ganjal, sehingga sekitar 140 mm diatas lantai, ginjal tersebut harus dipasang pada isolasi dari gelas.

2) APAR harus didukung oleh kerangka atau perancah kayu kering yang terdiri dari dua balok melintang yang dipasang baut untuk menjepit APAR. Ujung balok ini harus terletak pada bantalan yang disekat yang dipasang erat-erat pada penguat kaki perancah.

Pelat dan balok yang berkomposisi phenol harus dipasang untuk membuat tambahan sekatan listrik antara APAR dan penjepit dan bagian perancah. Puncak dari perancah 1,5 m di atas lantai, harus terdiri papan kayu dan peralatan kerja dengan ukuran 1,2 x 1,2 m.

3) Pengoperasian katup APAR harus dilakukan dengan sebuah tangkai pembantu berkomposisi phenol atau sarana isolasi lain yang dilakukan dari jarak jauh untuk keselamatan operatornya.

e. Pemasangan sasaran

1) Sasaran terbuat dari lembar tembaga ukuran 300 x 300 mm harus dibuat untuk menerima semprotan dari APAR.

Lembaran sasaran harus dibengkokkan 90 derajat dengan radius lekuk 15 mm yang membentuk huruf V yang masing-masing sisnya berukuran 300 x 150 mm. Tepi gambar sasaran harus dihaluskan sehingga tidak tajam dan tidak ada cuatan logam.

2) Lembar sasaran harus dipasagn pada batang logam. Pemasangan secara disolder pada punca lekuk sebelah lembar sasaran.

Bagian bawah batang logam tersebut harus dipasang pada kaki yang berkomposisi phenol tebal sekitar 50 mm, didukung oleh pelataran penyelat terbuat dari lembar kaca sebanyak empat lembar berukuran kira-kira 300 x 300 mm.

Setiap dua lapis kaca dipisahkan oleh tiga buah balok lilin ukuran 50 mm. Lembaran kaca dasar terletak pada dudukan kayu kering setinggi 275 mm dari lantai.

3) Perangkat sasaran harus diatur tingginya supaya pusat lembar sasaran terletak berhadapan tepat pada sumbu pusat mulut corong APAR.

f. Hubungan listrik pada APAR dan sasaran

1) Corong atau mulut pancar APAR pada semua pengujian harus dibungkus dengan selembaran logam tipis yang terhubung secara listrik dengan katup pemadam

2) Kawat tembaga telanjang dengan diameter 4 mm ditempelkan diatas logam tipis menuju ujung corong, kemudian kawat tembaga tersebut diujung corong dilekukkan melintang pada mulut corong dilekukkan melintang pada mulut corong

g. Rangkaian listrik

1) Tegangan yang digunakan dalam pengujian harus diperoleh dari transformator yang memiliki kapasitas 5 kVA frekuensi 60 Hz dengan kemampuan ubah 125 V sampai 100.000 V atau dengan sasaran yang berkemampuan setarap

2) Bagian primer transformator harus dicatu dari pengatur induksi berfrekuensi (0Hx yang akan membelikan tegangan sekunder secara berkelanjutan serta bervariabel dari 0 sampai dengan 100.000 V

3) Kawat tembaga telanjang dengan diameter 4 mm ditempelkan diatas logam tipis menuju ujung corong, kemudian kawat tembaga tersebut diujung corong dilekukkan melintang pada mulut corong dilekukkan melintang pada mulut corong

4) APAR harus dihubungkan pada tegangan tinggi dari transformator seperti yang diperlihatkan oleh gambar A3. Lembar sasaran dengan penompangnya yang terbuat dari logam harus dihubungkan dengan rangkaian pada bagian yang ditanahkan.

h. Pengukur aliran arus

1) Untuk mengukur aliran arus, antara APAR dan lembar sasaran harus menggunakan miliamper dengan prinsip termokopel yang menggunakan elemen 10 mA, 3 mA dan 1,5 mA.

Penggunaan meter jenis ini pembacaanmnya cenderung dipengaruhi oleh arus frekuensi radio. Oleh karena itu pada perangkat pengukur ini harus dpasang pada terminalnya sebuah kondensator sebesar 0,005 micro farat untuk penyekat arus frekuensi radio.

2) Ampermeter itu harus dipasang dalam kotak yang terdiri dari 2 susunan kotak.

Kotak pertama dan kedua terbuat dari tirai kawat tembaga anyaman. Kotak pertama dan kedua dipisahkan oleh isolator penyekat. Kotak tirai sebelah luar harus dihubungkan pada selubung hantara ampermeter senantiasa dihubungkan pada bagian hantaran yang ditanahkan dari transfromatror

3) Arus yang mengalir diatara celah APAR dengan lembar sasaran sewaktu tidak ada bahan pemadam akan terbaca arus tara dalam amperemeter

4) Arus yang mengalir lewat kondensator harus dihitung berdasar arus berfrekuensi 60 Hz. Dengan penunjukkan termokopel 1,5 mA akan mengakibatkan penurunan tegangan sekitar 1.240 mV diatara kedua ujung meter maka untuk memperoleh penunjukkan jarum pembacaan secara penuh dikendaki

i. Metode pengujian

1) APAR harus dipasang diatas pelataran yang berisolasi dan dihubungkan pada kumparan dari transformator penguji. Jika APAR mempunyai berbagai jenis corong/mulut pancar maka pengujian harus dilakukan untuk setiap jenis corong/mulut pancar.

2) Corong/mulut pancar dilengkapi dengan kawat tembaga 4 mm yang pemasangannya diletakkan pada jarak yang dapat dibuah-ubah dari bagian yang terbuka dari corong/mulut pancar, sehingga dengan jarak itu tidak terjadi loncatan bunga api sewaktu tegangan 100.0l00 V berlangsung. Pada umumnya ditemukan bahwa jarak 250 mm bagi celah adalah cukup

3) APAR harus disemprotkan seluruh isinya secara bekelanjutan denga ntidak terputus tertuju kepada lembaran yang celah antara APAR dengan lembar saaran berteganangan tanpa adanya yang nampak.

4) Selain pengujian seperti tersebut ayat (c) pasal ini, maka setiap macam corong/mulut pancar harus diuji ulang dengan lembar sasaran yang dipanasi sampai dengan suhu 4000C sesaat sebelum APAR disemprotkan.

Jenis bahan APAR

Ukuran jarak semprotan

Waktu penyemprotan

Daya pemadaman

Air (H20) yang

ditekan atau

dipompa

Asam soda

(beroda)

Busa

CO2

CO2

Serbuk kimia kering

(beroda)

Serbuk kimia kering serbaguna Ammenium phosphate

(beroda)

Halon 1211

(BCF)

Halon 13101(BTM)

5 ltr 10-13 m

10 ltr 10-13 m

15 ltr 10-13 m

5 ltr 10-13 m

10 ltr 15 m

65 ltr 15 m

5 ltr 10-13 m

10 ltr 10-13 m

15 ltr 10-13 m

2 ltr 3 m

7 kg 3 m

10 kg 3 m

25 kg 4 m

0,5 kg 3 m 1 kg 3 m

2 kg 3 m

5 kg 7 m

15 kg 15 m

0,5 kg 2 m

2 kg 4 m

4 kg 4 m

5 kg 7 m

10 kg 7 m

15 kg 7 m

37,5 kg 10 m

1 kg 3 kg

2 kg 4 m

5 kg 4 m

1kg 2 m

45 menit

60 detik

120 detik

30 detik

60 detik

180 detik

40 detik

90 detik

120 detik

30 detik

30 detik

30 detik

30 detik

10 detik

10 detik

10 detik

20 detik

25 detik

8 detik

10 detik

12 detik

13 detik

20 detik

20 detik

30 detik

8 detik

12 detik

15 detik

10 detik

1A

2A

3A

1A

2A

10A

1A, 1B

2A, 2B

3A, 3B

1B, C

2B, C

2B, C

10B, C

1B, C

2B, C

4B, C

7B, C

20B, C

1B,C

2B,C

3B,C

1A, 5B, C

2A, 10B, C

4A, 20B, C

8A, 40B, C

2B, C

4B, C

10B, C

2B, C

Gambar 1.Tabel Perkiraan Kemampuan Apar (Tanpa pengujian)

2.2.5 Standar konstruksi APAR

1. Desain dan konstuksi

a. Ukuran

Ukuran APAR ditentukan oleh isi dari APAR, yang tidak boleh kurang dari 0,9 kg dan tidak boleh melebihi 14 kg.

b. Metode pengoperasian

1) Umum

Konstruksi APAR harus didesain chylindris dan dapat dioperasikan dalam kedudukan normal secara tegak, yaitu dengan kepala pengoperasiannya diatas.

APAR harus dilengkapi dengan alat pengaman tersebut dapat merupakan bagian dari peralatan pengoperasian.

2) Penyemprotan isi

APAR tipe tabung gas harus dilengkapi dengan suatu alat penusuk yang kuat/sesuai untuk merobek/segel/penutup sehingga gas yang dimampatkan dapat lepas memasuki semprotan keluar.

c. Isi

Tabung kimia kering yang digunakan bahan pemadam untuk senantiasa dalam keadaan mawur bebas (tidak bergumpal-gumpal) dan harus memenuhi syarat pengujian tabung pemadam.

d. Dasar desain

1) Tekanan desain

Tabung APAR harus di desain untuk menahan tekanan tidak kurang dari :

- 3,75 tekanan seimbang atau

- 4,13 kali tekanan seimbang jika kerusakan terjadi disambung sewaktu pengjian merusak (destrucition) yang dimaksud dengan seimbang adalah :

a) untuk APAR tipe tabung gas

Ialah tekanan yang dibangkitkan di dalam APAR yang telah diisi secara benar, dimana APAR tersebut dipanasi sampai suhu 65 derajat C dan saluran keluar disumbat.

b) untuk APAR tipe tabung bertekanan tinggi

Ialah tekanan yang timbul di dalam APAR yang telah diisi secara benar dan dipanasi sampai suhu 65 derajat C.

2) Tekanan uji

Standar keamanan uji pemadatan tabung APAR tidak bolehkurang dari 1,5 kali tekanan seimbang atau sebesar 2,5 Mpa dengan pengertian yang dipilih lebih besar.

3) Tebal pelat tabung APAR

Tebal minimal pelat tabung APAR harus memenuhi ketentuan dasar-dasar perhitungan kekuatan konstruksi bejana tekanan yang berlaku dengan mengikat faktor desain.

e. Pelat badan

1) Umum

Pelat badan APAR harus terbuat dari logam dan harus didesain memenuhi kekuatan konstruksi sesuai dengan dasar desain.

2) Material

Logam yang digunakan untuk membuat badan APAR harus dari baja austonic tahan karat (austonic stainless steel), baja jarbon atau logam non fero yang memenuhi ketentuan.

Fiting yang dipasang pada badan harus terbuat dari material yang memenuhi ketentuan tersebut diatas atau meterial yang senilai keawetannya dengan kekuatan yang cukup.

3) Pelat puncak dan pelat dasar

Pelat puncak tabung APAR harus berbentuk cekung terhadap tekanan. Pelat dasar yang berbentuk cekung terhadap tekanan harus mempunyai lekukan terbalik dengan radius tidak kurang dari 4 kali tebal nominal dinding silinder. Pelat dasar yang cembung terhadap tekanan harus mempunyai lekukan terbalik dengan radius tumit tidak kurang dari 4 kali tebal nominal dinding silinder.

4) Sambungan

Sambungan memanjang dan melingkar harus dengan las atau brassing. Penyambungan secara lipat (interlock) tidak diperbolehkan jika APAR terbuat dari alumunium harus tanpa sambungan

5) Leher tabung

Leher tabung harus terbuat dari baja austonic tahan karat, baja karbon atau panduan tembaga. Panduan tembaga harus memiliki kekuatan tarik tidak kurang dari 185 Mpa.

Leher tabug harus dipasang teguh pada badan secara dibrassing atau dilas, atau merupakan suatu kesatuan yang utuh dari badan. Jika di[pasang dengan menggunakan plandes maka harus dipasang teguh hanya secara disolder.

Diameter leher tabung harus cukup untuk dapat melakukan pemeriksaan bagian dalam badan APAR.

6) Perlindungan terhadap karat

- Permukaan bagian dalam

Bila ada kemungkinan bagian dalam dan komponen APAR akan termakan oleh isi APAR, maka permukaan bagian dalam dari APAR harus dilindungi secara tepat terhadap karat.

Alat mekanik pengoperasian itu harus didesain sedemikian rupa sehingga tidak terjadi kemacetan.

- Permukaan luar

Badan dan fiting APAR harus dilindungi secara tepat terhadap karat kecuali kalau terbuat dari logam yang tahan karat.

Sebelum dilakukan pengecatan atau tindakan lain yang dimaksud melindungi badan dan fiting terhadap karat, harus dilakukan pemeriksanaan visual apakah keadaan APAR dan fiting bersih, kering dan bebas karat.

f. Kepala pengoperasian

1) Material

Kepala pengoperasian harus terbuat dari baja austent bahan tahan karat, baja karbon atau paduan tembaga sesuai dengan salah satu standar tersebut dalam lampiran A atau bahan lain yang senilai.

Panduan tembaga harus memiliki kekuatan tarik tidak kurang dari 185 megapaskal (Mpa)

2) Konstruksi

Untuk APAR tipe tabung gas, kepala pengoperasian dipasang pada leher tabung dikuatkan dengan cincin secara diulir (sluid mur).

Sedangkan untuk APAR tipe tabung bertekanan tetap harus dipasang dengan pengunci yang cocok dan kuat sehingga tidak kehilangan tekanan.

Kepala pengoperasian harus terdiri dari peralatan mekanik pengoperasian dimana mulut pancar dapat dipasang padanya.

3) Pelepas tekanan

Cincin penguat kepala pengoperasian harus dilengkapi dengan lubang guna melepas tekanan yang tertinggal dalam tabung sebelum dibuka sepenuhnya, atau harus dibuat sedemikian rupa sehingga kepala pengoperasian tidak dapat dilepas sewaktu tabung masih ada tekanan.

g. Mekanik pengoperasian

Peralatan mekanik pengoperasian harus terbuat dari material yang tahan karat dan berkekuatan cukup.

Jika digunakan alat penusuk maka alat penusuk itu harus cukup panjang sehingga bila ditekan sampai langkah maksimal akan merobek alat penyegel secara efektif.

Alat mekanik pengoperasian itu harus didesain sedemikian rupa sehingga tidak terjadi kemacetan.

h. Tangkai pegangan dan tangkai penunjang

Tangkai pembawa atau tangkai pegangan dan tangkai penunjang harus didekatkan sedemikian rupa pada kepala pengoperasian.

i. Tempat penyangga

APAR harus dilengkapi dengan sengkang, agar dapat dipasang dengan konstruksi penguat, agar dapat dipasang dan mudah dilepaskan sewaktu akan digunakan.

j. Alat penyekat isi

Bahan pemadam harus dilindungi dengan alat penyekat (lapisan timah) pada pipa saluran keluar serbuk, untuk mencegah masuknya udara luar agar bahan pemadam menjadi lembab.

k. Alat penunjuk tekanan

APAR tipe tabungan bertekanan tetap harus dilengkapi dengan alat yang dapat menunjukkan tekanan didalamnya.

l. Fiting pelepas isi (saluran pengeluaran)

1) Pipa siphon

Jika dipasang pipa siphon maka panjangnya harus cukup menjamin pengeluaran isi tidak kurang dari 85%.

2) Mulut pancar pengeluaran

Mulut pancar harus terbuat dari tembaga atau bahan karat dengan kekuatan yang cukup.

3) Fiting dan slang pengeluaran

Jika dipasang slang pengeluaran maka slang fiting-fitingnya harus terbuat dari bahan yang tidak dapat dimakan oleh isi APAR.

Slang dan fiting harus awet dan memiliki kekuatan yang cukup untuk memenuhi persyaratan pengujian. Slang harus diberi penguat dan penguat itu harus terbenam sepenuhnya.

Panjang slang pengeluaran tidak boleh melampui 1 meter, hal ini berlaku untuk apa saja yaitu bila slang dimasukkan untuk dapat melingkari badan APAR dan ujung mulut pancar yang kanan ditempel pada badan.

Jika tidak ada penyediaan semacam tersebut diatas dan slang menggantung disamping APAR, maka slang harus cukup panjang sedemikian rupa sehingga ujung mulut pancar berada pada suatu titik yang sekurang-kurangnya 10 mm diatas APAR.

m. Syarat pelaksanaan

1) Jangka waktu penyemprotan

Bentuk dan lebar mulut pancar harus sedemikian rupa sehingga bila APAR dioperasikan dalam posisi kerja normal pada suhu antara 100 s/d 250 C dalam keadaan tidak ada angin, harus dapat menyemprotkan isinya tidak kurang dari 85 persen.

Jangka waktu semprot secara terus menerus tidak boleh kurang dari 8 detik.

2) Semprotan selang seling

Jika APAR didesain untuk dapat disemprotkan secara selang seling maka APAR harus mampu beroperasi secara memuaskan dengan semprotan 3 detik terbuka dan 10 detik tertutup.

Jangka waktu terbukanya katup kendali pada saat penyemprotan tidak melampui 3 detik.

3) Pengujian kemampuan pemadam

Pemberian nilai kemampuan pemadam APAR jenis ini, ditentukan berdasarkan hasil pengujian sesuai dengan Pedoman tentang Pengujian Kemampuan Pemadam dan Penilaian APAR seperti diuraikan diatas.

Gambar 2. Area maximum untuk Dijangkau

2.2.6 Pemeriksaan, Pengujian dan Penandaan APAR

Penyediaan APAR didalam suatu perusahaan adalah dengan maksud agar kebakaran ditempat kerja tersebut dapat dihindari atau setidak-tidaknya dikurangi/diperkecil. Agar maksud tersebut dapat tercapai, maka APAR yang telah disediakan harus selalu dalam keadaan siap untuk digunakan/siap pakai.

Untuk mengatasi hal tersebut diatas, perlu adanya pemeriksaan, pengujian dan penandaan APAR, sehingga sarana APAR yang telah disediakan dapat berfungsi dengan baik.

1. Setiap APAR harus diperiksa 2 (dua) kali dalam setehun yaitu :

a. Pemeriksaan dalam jangka 6 (enam) bulan

b. Pemeriksaan dalam jangka 12 (dua belas) bulan

2. Semua alat pemadam api yang menggunakan tabung gas, selain dilakukan pemeriksaan sesuai pemeriksaan dalam jangka 6 bulan, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut menurut ketentuan-ketentuan seperti berikut

a. Isi alat pemadam api harus sampai pada batas permukaan yang telah ditentukan

b. Pipa pelepas isi yang berada dalam tabung dan saringan tidak boleh tersumbat atau buntu

c. Ulir tutup kepala tidak boleh rusak, dan saluran penyemprotan tidak boleh tersumbat

d. Peralatan yang bergerak tidak boleh rusak, dapat bergerak dengan bebas, mempunyai rusuk atau sisi yang tajam dan bak gasket atau paking harus masih dalam keadaan baik

e. Gelang tutup kepala harus masih dalam keadaan baik

f. Bagian dalam dari alat pemadam api tidak boleh berlobang atau cacat karena karat

g. Untuk jenis cairan busa yang dicampur sebelum dimasukkan, larutannya harus dalam keadaan baik

h. Untuk jenis cairan busa dalam tabung yang dilak, tabung harus masih dilak dengan baik

i. Lapisan pelindung dari tabung gas bertekanan, harus dalam keadaan baik

j. Ratio pengembangan (expansi) dari media busa harus memenuhi syarat berikut :

1) busa kimia : larutan : 8 : 1

bubuk : 10 : 1

2) busa mekanik : pengembangan rendah 8 : 1

sampai dengan 10 : 1

pengembangan tinggi : 100 : 1

Caranya adalah dengan mencampur ½ bagian larutan B dalam bereaksi dan harus mampu menghasilkan sebesar bagian tersebut diatas yaitu 8 untuk busa kimia larutan, 10 untuk busa kimia serbuk dan seterusnya.

3. Untuk alat pemadam api jenis hydrocarbon berhalogen dilakukan pemeriksaan dengan membuka tutup kepala secara hati-hati dan dijaga supaya tabung dalam posisi tegak, kemudian diteliti menurut ketentuan sebagai berikut :

a. isi tabung harus diisi sesuai dengan berat yang telah ditentukan

b. pipa pelepas isi yang berada dalam tabung dan saringan tidak boleh tersumbat atau buntu

c. ulir tutup kepala tidak boleh rusak dan saluran keluar tidak boleh tersumbat

d. peralatan yang bergerak tidak boleh rusak, harus dapat bergerak dengan bebas, mempunyai rusuk atau sisi yang tajam dan luas penekan harus dalam keadaan baik

e. gelang katup kepala harus masih dalam keadaan baik

f. lapisan pelindung dari tabung gas harus dalam keadaan baik

g. tabung gas bertekanan harus terisi penuh sesuai dengan kapasitasnya

4. Untuk peralatan pemadam api ringan jenis tabung kering (drychemical) dilakukan pemeriksaan dengan membuka tutup kepala secara berhati-hati dan dijaga supaya tabung dalam posisi berdiri tegak dan kemudian diteliti menurut ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

a. isi tabung harus sesuai dengan berat yang telah ditentukan dan tepung keringnya dalam keadaan tercurah bebas tidak berbutir

b. ulir katup kepala tidak boleh rusak, dan saluran keluar tidak boleh buntu

c. peralatan yang bergerak tidak boleh rusak, harus dapat bergerak dengan bebas, mempunyai rusuk atau sisi yang tajam

d. gelang katup kepala harus masih dalam keadaan baik

e. bagian dalam dari tabung tidak boleh berlobang-lobang atau cacat karena karat

f. lapisan pelindung dari tabung gas harus dalam keadaan baik

g. tabung gas bertekanan harus terisi penuh sesuai dengan kapasitasnya yang diperiksa dengan cara menimbang

5. Bila dijumpai penggunaan alat pemada api ringan jenis pompa tangan CTC (carbon tetrachlorida) harus disyaratkan untuk tidak dipakai lagi, karena terdapat kandungan racun phosgen.

6. Penandaan dan pengenalan

1) Penandaan yang disyaratkan

Kalimat yang bermakna umum tidak menjurus seperti “mutu”, “umum”, atau “universal” tidak boleh dituliskan pada pelat nama yang dipasang pada badan APAR

Setiap APAR harus ditandai dengan keterangan sebagai berikut :

a) Kata “JENIS TEPUNG KIMIA KERING” yang disusul tipe APAR sesuai dengan ketentuan 1.1.2 seperti “Tipe Tabung Gas” atau “Tipe Tabung Bertekanan Tetap”

b) Cara pemakaian

c) Nama dan alamat pabrik pembuat atau penjualnya yang bertanggung jawab

2) Cara penandaan

Penadaan APAR dapat dilakukan dengan cara :

a) Huruf timbul atau etsa pada plat logam yang disolder atau diikat pada tabung APAR, atau

b) Dicat langsung pada tabung APAR, atau

c) Dengan label yang tahan lama

d) Tahun harus ditandakan secara permanen pada badan APAR

3) Warna pengenal

Badan APAR harus berwarna merah .


2.2.7 Syarat-syarat penempatan dan pemeliharaan APAR

Dengan mempertimbangkan peraturan Permenaker No. Per 04/Men/1980 tentang syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan APAR, dan UU. No 1 Tahun 1970, maka dari hasil jumlah APAR yang diperlukan. Direncanakan:

a. Jarak jangkauan maksimum antar APAR adalah 15 m

b. Penempatan APAR di luar ruangan dengan menggunakan Box penyimpanan.

c. Tinggi pemasangan maksimum APAR adalah 1,25 m dari dasar lantai.

d. APAR dipasang di tempat yang mudah dilihat, dijangkau, dan mudah untuk digunakan.

e. Semua tabung alat pemadam api ringan sebaiknya berwarna merah.

f. Lemari atau peti (box) dapat dikunci dengan syarat bagian depannya diberi kaca aman (safety glass) dengan tebal maximum 2 mm.

g. Apar tidak boleh dipasang dalam ruangan atau tempat dimana suhu melebihi 49o C atau turun sampai minus 44o C kecuali apabila apar tersebut dibuat khusus untuk suhu diluar batas tersebut.

Untuk kelas C, peletakkan APAR mengikuti kelas A dan B.

Setiap APAR memiliki UL rating. UL merupakan singkatan dari Underwriter’s Laboratories. Sebagai contoh, suatu APAR memiliki rating 4A:20B:C. Ini berarti:

- 4A : 1A = 1,25 gal = 4,73 liter. Jadi 4A = 5 gal = 18,93 liter

- 20B:C : 1B:C = 1 ft2 wilayah proteksi. Jadi 20B:C = 20 ft2 wilayah proteksi

2.2.8 Cara penggunaan APAR

Sebelum memutuskan untuk memadamkan api, pastikan bahwa :

Api yang dihadapi tidak besar dan tidak menyebar. Api dapat cepat membesar dan menyebar dalam waktu hanya dua atau tiga menit.

Anda mempunyai alat pemadam api yang sesuai dengan jenis kebakaran.

Api tidak menghalangi jalan keluar jika Anda tidak dapat menguasainya. Cara yang baik untuk memastikannya adalah dengan membelakangi jalan keluar Anda sehingga akses menuju keluar tetap dalam posisi terlindung dan api.

APAR (Alat Pemadam Api Ringan) bekerja. Periksa APAR paling tidak satu kali

dalam sebulan dan kebocoran, atau tanda-tanda kerusakan lainnya. Yakin bahwa tekanan sesuai standar rekomendasi. Pada alat pemadam yang dilengkapi dengan pengukur tekanan, jarum harus berada di area hijau dalam posisi tidak terlalu tinggi atau rendah.

Mengerti benar cara menggunakan APAR. Sebab dalam situasi darurat, tidak ada cukup waktu untuk membaca cara pengoperasian atau penggunaan.

Hal-hal yang tidak boleh dilakukan pada saat memadamkan api,antara lain :

Api menyebar dengan cepat. Gunakan APAR hanya ketika api masih dalam tahap awal /nyala kecil. Jika api sudah membesar dan menyebar, lakukan evakuasi dan telepon pemadam kebakaran.

Anda tidak tahu apa yang terbakar. Kalau Anda tidak tahu apa yang terbakar, Anda tidak akan tahu jenis fire extinguisher apa yang akan digunakan. Walaupun Anda mempunyai APAR type ABC, selalu ada kemungkinan timbul peledakan yang menimbulkan asap beracun.

Anda tidak mempunyai APAR yang layak. Salah jenis penggunaan APAR dapat membahayakan atau mengancam jiwa.

Ada banyak asap atau Anda beresiko menghisap asap. Lebih dari 7 (tujuh) dari 10 (sepuluh) kematian akibat kebakaran disebabkan oleh karena menghisap gas beracun yang dihasilkan oleh api.

Cara memadamkan api yang aman,antara lain :

Selalu berdiri dekat pintu keluar dibelakang Anda.

Berdiri jaug beberapa meter dari api,bergerak lebih dekat saat api mulai

berkurang.

Gunakan gerakan mengayun dan arahkan ke dasar / pokok api.

Jika memungkinkan,jangan memadamkan pai seorang diri .Ajaklah seseorang untuk membantu Anda.

Pastikan untuk melihat area sekali lagi untuk memastikan tidak ada yang

terbakar lagi. Beberapa macam api / kebakaran akan menghasilkan sejumlah karbon monoksida, gas beracun yang mematikan dihasilkan oleh api / kebakaran. Bahan-bahan seperti wol, sutera, nilon dan plastik dapat menghasilkan gas racun yang sangat tinggi kadarnya seperti karbon dioksida, hidrogen sianida atau hidrogen klorida yang semua itu dapat berakibat fatal.

1 komentar:

  1. mas..untuk sumber dari klasifikasi dan penilaian apar, standar konstruksi apar, pemeriksaan pengujian penandaan apar dan cara penggunaan apar di mana....kalau boleh tau referensinya buku apa?trima kasih

    BalasHapus